KUTACANE (Waspada): Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tenggara (Agara) yang diduga ilegal mulai terkuak dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Selain perbincangan hangat, dugaan SKBN ilegal juga viral di media sosial Facebook. Menyusul masa berlaku Surat Keputusan (SK) Muhammad Riduan sebagai Ketua BNNK Agara sudah habis alias kedaluwarsa sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini.
Kepada Waspada.id, Selasa (19/9), Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Pazriansyah mengatakan, Muhammad Riduan selain Ketua BNK, yang juga Asisten I Sekdakab dan Plh Kadis LHK, tidak memiliki legalitas mengeluarkan SKBN karena SKnya sudah mati sejak tahun 2019 lalu, itu dibuktikan melalui surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor: 188.45/216/HK/2015,
Surat keputusan Bupati tersebut tentang perubahan susunan kepengurusan Badan Narkotika Nasional Kabupaten masa bakti 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2015 masa Bupati Hasanuddin B, dan sampai saat ini belum ada perubahan surat keputusan yang dimaksud.
Menurutnya, surat bebas narkoba yang dikeluarkan BNNK untuk CPNS, Guru PPPK, tenaga kesehatan PPPK, calon kepala desa serentak dan calon Pj pengulu yang selama ini dituding ilegal alias palsu ini bisa masuk ranah pidana, cetusnya.
“Pantas saja selama ini tidak ada kemajuan BNNK dan narkoba semakin meningkat di Agara karena tidak ada keseriusan untuk menjalankan program-program BNNK tersebut. Namun kita berharap kepada Pj bupati Syakir untuk segera mengevaluasi dan LSM LIRA akan mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BNNK Agara, Muhammad Riduan saat dihubungi Waspada.id guna konfirmasi melalui HP selulernya, Selasa (19/9), soal SKBN yang diduga ilegal mulai terkuak dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, tidak menjawab, meski nada HPnya berderimg namun tidak diangkat. (cseh)