KUTACANE (Waspada): Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama oleh oknum Camat Lawe Alas inisial SLM, terendus.
Mencuatnya dugaan pungli DD tahun 2025 tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan kepala desa di Kecamatan Lawe Alas. Kepada Waspada.id, seorang sumber yang meminta namanya jangan ditulis mengatakan adanya indikasi bahwa setiap desa diwajibkan menyetorkan sebesar Rp1.5 juta, per kepala desa.
Dugaan pungli tersebut setelah DD cair tahap pertama tahun 2025. “Bahkan dana yang diberikan secara diam-diam kepada camat guna memperlancar pengajuan administrasi pencairan dana desa sebelumnya. Dugaan adanya pungli tersebut telah terjadi di tahun pertama sang camat menjabat dalam pengajuan usulan pencairan Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (22/4), Camat Lawe Alas, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sebelumnya, Senin (21/4), upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan WhatsApp kepada Camat Lawe Alas namun yang bersangkutan tidak menggubris meski nada HP nya berdering.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan lewat kiriman singkat walau sudah dibacanya namun tidak dibalas dan ini dibuktikan tanda conteng garis dua biru muncul. (cseh)