BLANGPIDIE (Waspada): M, Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA), Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (1/11), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, atas dugaan penyelewenangan anggaran dari kegiatan Pemeliharaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) setempat.
Kajari Abdya, Heru Widjadmiko SH MH, dalam keterangan persnya Rabu (1/11) menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan adanya estimasi perhitungan kerugian mencapai Rp695 juta lebih.
Kajari Heru menguraikan, tersangka M diduga menyalahgunakan anggaran hasil biaya sewa yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti setoran PAD, biaya perawatan dan jasa pengelola UPJA. Perkiraan tersebut muncul pasca adanya temuan kerusakan Alsintan. Diantaranya 39 unit traktor 4WD dan 19 unit Harvester Combine, sesuai hasil pengamatan, penelitian lapangan dan pengecekan komponen utama.
Bahkan, pihak penyidik juga membawa ahli teknik mesin pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, ke Gudang BBU Alue Penawa, Kecamatan Babah Rot, untuk mengecek kondisi alsintan. “Dari 39 unit Traktor 4WD itu, ada 37 unit dalam kondisi rusak berat, hingga tidak bisa difungsikan. Bahkan, ada tiga unit tidak ada lagi mesinnya. 2 unit lainnya, masih bisa beroperasi tapi tidak maksimal,” ungkap Kajari Heru.
Kemudian, 19 unit Harvester Combine atau mesin potong padi, dalam keadaan tidak berfungsi. Bahkan dua unit sudah tidak ada mesin lagi. “Terhadap kerugian keuangan negara itu, kami telah melakukan ekspose perkara di BPKP Provinsi Aceh,” sebutnya.
Kajari Heru juga mengatakan, saat ini tersangka M telah ditahan penyidik Kejaksaan, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Print-226/L.1.28/Fd.2/11/2023, tanggal 1 November 2023. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie, untuk 20 hari ke depan. “Tersangka M telah kita titipkan (tahan) di Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif, yang dikuatirkan tersangka akan melarikan diri dan hilangnya barang bukti,” ujarnya.
Terkait dengan kasus tersebut, tersangka M telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undangan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Juga diatur dalam pasal 10 huruf a dan b Jo pasal 18 Undangan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.(b21)