Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua KTNA Aceh Tamiang Berujung Damai

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua KTNA Aceh Tamiang Berujung Damai

KUALA SIMPANG (Waspada): Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang. D Yogi S yang disebut-sebut telah mengambil uang sebesar Rp25 juta dengan iming-iming mendapatkan bantuan perahu boat telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui perdamaian diantara kedua belah pihak.

Dimana prosesi perdamaian antara Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S dengan Amril yang juga menjabat sebagai Datok Kampung Teluk Halban, Kecamatan Bendahara berlangsung pada Jumat (26/5) kemarin di Mapolres Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua KTNA Aceh Tamiang Berujung Damai

IKLAN

Prosesi perdamaian dimaksud telah tertuang dalam surat perdamaian yang di tandatangani oleh keduanya dengan tertanggal 26 Mei 2023. Adapun beberapa point yang tertuang dalam surat tersebut yaitu, pihak kedua (Amril) telah meminta maaf kepada pihak pertama ( D Yogi S), dan pihka pertama tidak merasa keberatan atas perdamaian ini serta akan mencabut laporannya di Polres Aceh Tamiang.

Point berikutnya disebutkan, kedua belah pihak tidak akan mempermasalahkan lagi permasalahan ini dikemudian hari serta kedua belah pihak tidak ada rasa dendam di kemudian hari, kapan dan dimanapun juga sehubungan dengan permasalahan tersebut.

“ Saya meminta maaf atas kekhilafan sehingga terjadinya dugaan pencemaran nama baik Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S,” ungkap Amril kepada Waspada Minggu (28/5) di Tualang Cut sembari menyampaikan, Alhamdulillah permasalahan kesalahpahaman ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan.

Amril mengemukakan, dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif sehingga permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui musyawarah dan akhirnya tercapai sebuah kesepakan perdamaian diantara kedua belah pihak. “ Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf kepada D Yogi dan keluarga yang merasa terganggu dengan kesalahpahaman ini,” sebut Amril lagi.

Sementara itu, Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S ketika dihubungi Waspada Minggu (28/5) membenarkan, bahwa dirinya dan Amril telah mencapai kesepakatan perdamaian terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya dan KTNA Aceh Tamiang yang pernah dilaporkan kepenegak hukum beberapa waktu lalu.

“ Perdamaian ini kita sepakati karena adanya itikad baik dari saudara Amril untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucap Yogi seraya menambahkan, dirinya juga menilai dengan perdamaian ini maka nama baik KTNA Aceh Tamiang bisa kembali pulih dari dugaan isu-isu yang kurang menyenangkan di publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KTNA D Yogi S telah melaporkan saudara Amril yaitu pada Selasa, 25 Januari 2023 dengan dugaan sudah melakukan fitnah dengan cara menyebarkan berita tidak benar melalui media online bahwa KTNA telah mengambil uang sebesar Rp25 juta dengan iming-iming untuk mendapatkan perahu boat.
D Yogi S dalam keterangan Pers-nya kepada sejumlah media turut didampingi kuasa hukumnya, Asra Fatner menyampaikan, dengan munculnya berita dan surat somasi dari kuasa Hukum Amril, berdampak buruk bagi keluarga dan organisasi KTNA.

“ Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah KTNA lakukan, apalagi dengan mengambil uang dan menjanjikan perahu boat, yang bukan kewenangan KTNA dalam memberikan bantuan,”sebutnya sembari berharap dengan laporan polisi yang telah dilakukan pihaknya akan mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengembalikan nama baik organisasi KTNA.(b15).

Teks foto: Surat perdamaian antara Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S dengan Amril terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua KTNA Aceh Tamiang. (Waspada/ Ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE