LANGSA (Waspada): Indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa TA 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA Aceh memasuki babak baru dengan total kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman, SH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Syahril, SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Rhazi SH. MH saat konferensi persnya di Aula Kantor Kejari, Selasa (29/8).
Lanjutnya, hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023 dan hingga saat ini Kejari telah menemukan dua alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun anggaran 2019.
“Kami juga menerima hasil audit dari Inspektorat Aceh dengan Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 31 Juli 2023 terhadap penanganan perkara tersebut telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih,” ujarnya.
Dalam hal ini akan terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut agar segera dilimpahkan ke meja hijau. “Kami selalu mengharapkan dukungan semua pihak dalam percepatan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Langsa,” ujar Viva Hari Rustaman.
Sementara, Kasi Pidsus M. Rhazi, SH, MH mengatakan, terkait perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun anggaran 2019 sama sekali tidak berhenti.
Dikatakannya juga, dimana sebelumnya dalam penanganan perkara ini mereka telah berhasil menemukan minimal dua alat bukti atau peristiwa pidana pada proses pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong itu.
Dalam hal ini tim akan terus berupaya untuk menemukan titik terang tindak pidana yang terjadi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Pihak yang bertanggungjawab akan ditentukan oleh Tim Penyidik dalam waktu dekat.
“Berdasarkan hal tersebut tim akan terus berupaya untuk percepatan penyelesaian penanganan perkara dan sesegera mungkin akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke meja hijau, kami mohon dukungan semua pihak,” tandas Kasi Pidsus M. Rhazi. (b24)