Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kambing, Penasehat Hukum Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah

- Aceh
  • Bagikan
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kambing, Penasehat Hukum Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Penasehat hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan, Muhammad Nasir.

TAPAKTUAN (Waspada) : Tim penasehat hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan dari Kantor Advokat Nasir Selian & Partners yang dipimpin Muhammad Nasir menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan tim penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kliennya.

Namun tim penasehat hukum meminta kepada semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), karena seseorang tidak boleh divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah inkrah yang menyatakan seseorang tersebut benar – benar bersalah.

“Jadi sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah tidak boleh menyatakan atau memvonis seseorang telah bersalah melakukan pelanggaran hukum,” kata M. Nasir didampingi rekannya Murdani S.H., dalam keterangan tertulis kepada Waspada di Tapaktuan, Rabu (22/1) malam.

Penegasan ini disampaikan tim penasehat hukum menyikapi langkah hukum tim penyidik dari Cabjari Bakongan telah menetapkan dua orang kliennya berinisial H dan EA sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Januari – 10 Februari 2025.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit kambing petani di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari Dana DOKA Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.1.427.750.000.00.

Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.388.133.750. Sehingga dengan adanya hasil audit tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan meningkatkan status tersangka H dan EA dari awalnya sebagai saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.19,8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.1.19,8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Menyikapi hal itu, penasehat hukum tersangka meminta kepada penyidik agar seluruh bukti yang telah ditemukan termasuk bukti audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh harus diuji di forum pengadilan.

“Karena pengadilanlah sebagai forum yang independen untuk menguji bukti suatu perkara sehingga bukti-bukti tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya menurut hukum,” tegas M. Nasir S.H, M.H,.

Kemudian mengenai penahanan tersangka H dan EA oleh penyidik Cabjari Bakongan, penasehat hukum tersangka H dan EA menyatakan kliennya juga mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah dan penahanan kota.

“Ketentuan ini jelas diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP,” kata M. Nasir seraya kembali mengimbau kepada penegak hukum, masyarakat sipil dan pengamat hukum lainnya untuk mengedepankan azas Presumption of Innocence sehingga kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *