Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Dugaan Korupsi Dana Operasional, Jaksa Geledah Dan Sita Dokumen Ruang Dirut RS Arun

Dugaan Korupsi Dana Operasional, Jaksa Geledah Dan Sita Dokumen Ruang Dirut RS Arun

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, secara mendadak menggeledah dan menyita sejumlah dokumen hingga menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1).

Dugaan Korupsi Dana Operasional, Jaksa Geledah Dan Sita Dokumen Ruang Dirut RS Arun
Kajari Lhokseumawe Mukhlis bersama tim penyidik melakukan penggeledahan, dan penyegelan ruang Dirut RS Arun serta menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi dana operasional RS setempat, Selasa (24/1) di Desa Batuphat Kec. Muara Satu. Waspada/Zainuddin Abdullah

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Lhokseumawe Mukhlis itu sempat mengagetkan pihak RS Arun yang mendapat kunjungan dadakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Korupsi Dana Operasional, Jaksa Geledah Dan Sita Dokumen Ruang Dirut RS Arun

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis di Lhokseumawe, mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit tersebut.

Tindakan itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 1/L.1.12/Fd/01/2023. Surat Perintah Penyitaan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 2/L.1.12/Fd/01/2023. Surat Perintah Perintah Penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023. Penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 1/Pen.Pid.B-GLD/2023/PN Lsm.

“Selain menggeledah, tim penyidik menyegel ruang Direktur Utama Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana operasional rumah sakit dari 2016 hingga 2022,” ujarnya.

Mukhlis menyebutkan tim penyidik Kejari Lhokseumawe menyita empat bundel dokumen keuangan dalam penggeledahan tersebut. Dokumen tersebut terkait dana operasional rumah sakit.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional rumah sakit setempat yang sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.

Mukhlis mengaku, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos perkara. Sebelum ekspos, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi dan ahli.

Dugaan Korupsi Dana Operasional, Jaksa Geledah Dan Sita Dokumen Ruang Dirut RS Arun

“Kami juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri transaksi keuangan RS Arun Lhokseumawe, termasuk transaksi keuangan yang di luar rumah sakit tersebut,” paparnya.

Sementara menyangkut kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut, pihak jaksa masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk dilakukan audit.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan miliaran rupiah. Nantinya, akan kami sampaikan terkait sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” terangnya. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE