Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Warga Agara Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Dua Warga Agara Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Dua pengedar sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Dua warga Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara (Agara) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agara, di Desa Tanjung Baru, Kamis (4/1) pukul 03.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Warga Agara Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

IKLAN

Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H,kepada Waspada. id, Kamis (4/1) sore.

Dikatakan, tersangka yakni inisial, A 24, perkerjaan Petani dan S 24, Mahasiswa, keduanya warga Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara dengan barang bukti diantaranya, 4 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan seberat netto 0,16 gram.

Ditambah, satu klip warna putih bening ukuran sedang,
3 plastik klip ukuran kecil,
uang tunai senilai Rp50.000,
satu dompet kecil warna kuning.

Selanjutnya Kasat Narkorba menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Baru tepatnya di sebuah rumah.

Menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat laki-laki tersebut sedang duduk di belakang rumahnya bersama dengan satu orang temannya, kemudian anggota Opsnal Aatresnarkoba langsung menghampiri laki-laki itu dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna kuning yang berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening di dalam kantong celana sebelah kiri laki-laki yang mengaku bernama A yang sebahagiannya telah dibeli oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama S.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, pungkaa Kasat Narkoba. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE