SIGLI (Waspada): Personel Satreskrim Polres Pidie, meringkus dua tersangka pencurian terhadap puluhan slop rokok dari Toko obat Aliva Grong-grong.
Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, Senin (28/4) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Nomor: LP/ B / 104 / IV / 2025 /SPKT POLRES PIDIE /POLDA ACEH Tanggal 24 April 2025. Atas laporan itu, personel langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pidie langsung dapat mengidentifikasi pelaku berinisial FC dan MI, keduanya tercatat sebagai Warga Grong-grong.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku berhasil diringkus di jalan Grong-grong Bate, Kabupaten Pidie, Sabtu 26/4) sekira pukul 00:15 WIB.
“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh FC dan MI, warga Grong-grong. Kita berhasil mengamankannya setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan dan meringkus pelaku,” kata Dedi Miswar.
Ia mengatakan berdasarkan laporan akibat pencurian puluhan slop rokok tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp8.500.000.
Saat ini, Polres Pidie masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sementara kepada tersangka, dijerat Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHPidana. (b06)