Dua Terpidana Judi Dicambuk, MPU: Taubat Nasuha

  • Bagikan
Algojo mencambuk salah satu terpidana dalam eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana judi di Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (27/2). Waspada/Muhammad Ishak
Algojo mencambuk salah satu terpidana dalam eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana judi di Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (27/2). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, mengeksekusi dua terpidana judi online (judol). Prosesi eksekusi di depan umum itu dipusatkan di halaman Kantor Satpol Pamong Praja P dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (27/2).

Kedua narapidana itu yakni AB, dan MD. Keduanya dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi, tertanggal; 21 Januari 2025. Keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terpidana AB diputuskan 10 cambuk, namun setelah dikurangi 111 hari masa kurungan, maka menjadi 6 cambuk. Sedangkan terpidana MD diputuskan 12 kali cambuk, namun setelah dikurangi 73 hari masa kurungan, maka dihukum 9 kali cambuk.

Dua Terpidana Judi Dicambuk, MPU: Taubat Nasuha

Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum Muhajir, SH MH, kepada Waspada, menjelaskan, eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Idi. “Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di depan umum dan tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap terpidana dengan harapan tidak mengulanginya,” katanya.

Wakil Ketua MPU Aceh Timur, Tgk H Muhibuddin atau Waled Muhib, dalam tausiahnya mengatakan, taubat seseorang adalah jalan kembali kepada Allah atas segala dosa yang telah diperbuatnya. “Setiap manusia tidak luput dari kesalahan, tetapi Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang benar-benar bertaubat dengan tulus,” katanya.

Diharapkan, hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik sesuai ajaran Islam. “Sebagai MPU kami berharap agar masyarakat secara umum tidak berbuat dosa, apalagi di depan mata Ramadan, maka sudah seharusnya tidak berkekalan dengan dosa kecil dan menjauhkan dosa-dosa besar,” pungkas Waled Muhib. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dua Terpidana Judi Dicambuk, MPU: Taubat Nasuha

Dua Terpidana Judi Dicambuk, MPU: Taubat Nasuha

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *