IDI (Waspada): Terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir (judi) dan khalwat, dua pria dan satu wanita dihukum cambuk di depan umum. Eksekusi cambuk dipusatkan di Komplek Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur di Idi, Rabu (19/12).
Ketiga terpidana yakni ZL, dihukum 10 kali cambuk. Setelah dikurangi 43 hari masa penahanan, maka ZL dihukum 8 kali cambuk. Terpidana ZL dihukum karena terbukti dalam tindak pidana jarimah maisir. Selanjutnya, AP dan NH sesuai putusan Mahkamah Syariah (MS) Idi, dihukum 8 kali cambuk. Namun dikurangi masa penahanan 129 hari, maka hanya dicambuk tiga kali.
Plt. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur, M Ikbal Zakhwan SH, mengatakan, eksekus cambuk yang dilakukan pihaknya telah sesuai putusan Mahkamah Syariah (MS) Idi. “Setelah menjalani hukuman cambuk lalu para terpidana diperbolehkan kembali berkumpul bersama keluarga,” katanya.
Terjadi Penurunan
Sementara Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Timur, Aminullah, terpisah menyebutkan, kasus pelanggaran Syariat Islam tahun ini dibandingkan tahun lalu lebih rendah dan terjadi penurunan. “Drastis sekali terjadi penurunan kasus pelanggaran SI di Aceh Timur. Kami bersama stakeholder akan terus memantau, membina maupun menindak para pelanggar,” katanya.
Aminullah juga mengaku, petugas WH akan terus memantau sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran SI, baik maisir (judi–red), khalwat (zina–red) maupun khamar (minuman keras–red). “Kita juga aktif menyampaikan himbauan melalui mimbar jumat. Tapi paling penting adalah peran orangtua/wali dalam menjaga anak-anaknya agar tidak larut dalam pergaulan bebas,” katanya. (b11)