SUBULUSSALAM (Waspada): Dua petinggi Pemko Subulussalam ‘Bintang – Salmaza’ (Bisa) berharap hutang Pemko (sisa kurang bayar honor satu triwulan 2022) kepada aparatur kampong se-Kota Subulussalam dibayar, Senin (10/7) besok.
Harapan itu disampaikan Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE dan Wakil, Drs. Salmaza, MAP dikonfirmasi terpisah, Minggu (9/7) menanggapi berita media ini, ‘Sisa Kurang Bayar 2022 Honor Aparatur Kampong Dibayar Pekan Ini’, Selasa (4/7) yang hingga, Jumat (7/7) tak terealisasi.
Diketahui pascaberita ini, gaji 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) kota ini mulai terealisasi, tidak untuk aparatur kampong.
“Mudah-mudahanlah”, pesan WA Salmaza. “Sudah diproses BPD (baca: Bank Aceh), Senin untuk 50 desa Insya Allah”, pesan WA H. Affan Bintang, SE menanggapi Waspada.id, menyoal sejumlah pihak yang mempertanyakan realisasi janji Pemko Subulussalam tanpa terbukti.
Konfirmasi Waspada.id dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) setempat, Rudi Hartono Bintang, S.Si, Senin (3/7) soal statemen Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag, M.Si di sejumlah media online bahwa gaji 13 ASN dibayar, Juli dan diproses honor aparatur kampong, Rudi sebut, Juli ini. Perkiraan dibayar, Juli menurut Rudi karena BPKKD sedang memproses 54 pengajuan berkas terkait.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), Irwan Faisal, SH pastikan sudah mengusulkan, merekomendasi penarikan sisa kurang bayar satu triwulan 2022 ke BPKKD, meski untuk honor 2023 belum.
Fakta belum dibayar honorarium aparatur kampong, terdiri dari sisa kurang bayar tiga bulan 2022 dan honor Maret hingga Juni 2023 ditengarai menambah catatan buruk sejumlah pihak terhadap kinerja ‘Bisa’.
‘Bisa’ pun diharapkan tidak berkepanjangan tebar janji yang ditengarai mengecewakan banyak pihak, terlebih pada Pemerintahan Kampong soal honor dan hak-hak dasar di kampong.
Diketahui, pra Ramadhan 2023 lalu, muncul protes para stakeholder aparatur kampong, sejumlah pihak, LSM melalui unjuk rasa dan orasi yang memprotes enam bulan honor aparatur kampong tidak atau belum dibayar. Fenomena ini memaksa DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Kesepakatan, Pemko akan membayar sisa kurang bayar 2022 dan honor triwulan I 2023 (Januari – Maret) sebelum Ramadhan. Namun realisasi kesepakatan itu dibayar tiga bulan dari seharusnya enam bulan (dua triwulan) dan dua bulan honor 2023, yakni Januari – Februari 2023. (b17)