Dua warga Peureulak Timur, Aceh Timur, diamankan terkait dugaan TPPO muslim etnis Rohingya di Polres Aceh Timur, Kamis (23/1). Waspada/Ist
IDI (Waspada): Tim gabungan berhasil mengamankan dua warga lokal yang diduga hendak menyelundupkan tiga muslim etnis Rohingya di Aceh Timur. Keduanya kini diamankan dan diproses di Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.
“Kedua tersangka diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, SIK, kepada Waspada, Kamis (23/1).
Ketika ditangkap, kedua tersangka hendak mengeluarkan tiga etnis Rohingya dari lokasi penampungan sementara di Seuneubok Rawang, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur. “Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” kata kasat.
Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga ke Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan). “Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” urai Adi.
Selanjutnya, supir mobil L-300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya. “Supir L-300 menyebutkan dia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Adi.
Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA, 44, dan berhasil diamankan. “Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya dia turut dibantu AR, 18. Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.
Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian. “Dari pengakuan ZA, dia mendapatkan upah Rp150 juta dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp3 juta, namun upah tersebut belum diterima,” urai kasat.
Dari perbuatannya, ZA dan AR pihaknya dipersangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun. (b11).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.