Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Dua Penjual Chip Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Dua penjual chip game online ditangkap aparat kepolisian secara terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Keduanya terancam dihukum maksimal 12 bulan penjara atau denda 120 gram emas murni atau uqubat ta’zir 12 kali cambuk.

Keduanya yakni KH, 33, warga Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dia ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) tak jauh dari rumahnya, Kamis (7/4) dini hari. Lalu, FR, 28, asal Alue Dua, Langsa Baro, Kota Langsa. Dia ditangkap Rabu (13/4) malam saat sedang mengisi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Peureulak, Aceh Timur.
 
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Jumat (15/4) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi warga, karena resah dengan aksi judi game online itu, sehingga dilaporkan ke aparat penegak hukum.
 
“Kita ikut menyita barang bukti dari pelaku KH berupa, satu unit handphone, dua akun ID dan uang tunai senilai Rp1.650.000. Diduga, uang tunai itu hasil penjualan chip high domino island. Sedangkan dari pelaku FR barang bukti saat diamankan ikut kita amankan satu unit handphone berikut satu akun ID dan uang tunai senilai Rp130.000,” sebut Dizha.
 
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
 
“Kita berharap masyarakat segera menginformasikan jika mengetahui adanya pelaku aksi jual beli chip game online,” sebut Dizha, seray mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi kini sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan. (b11).
 
Teks Foto: Penyidik memeriksa dua pelaku penjual chip game online di Ruang Satuan Reskrim Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (15/4). Waspada/M. Ishak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *