Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Pelaku Pengrusakan Dispenser SPBU Ditangkap, Satu DPO

Dua Pelaku Pengrusakan Dispenser SPBU Ditangkap, Satu DPO

SIGLI (Waspada): Kapolres Pidie, AKBP Padli,SH, S.I.K, MH, Jumat (4/11) sore, melaporkan dua dari tiga tersangka pelaku pengrusakan Dispenser (Pompa Minyak-red) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), milik PT Kuala Berkah, Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, telah ditangkap.

AKBP Padli juga meyampaikan bahwa para tersangka pengrusakan SPBU tersebut, bukan wartawan. “ Kami sudah melakukan kroscek ke lembaga profesi dan media yang bersangkutan, bahwa para pelaku itu bukan wartawan,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pelaku Pengrusakan Dispenser SPBU Ditangkap, Satu DPO

IKLAN
Dua Pelaku Pengrusakan Dispenser SPBU Ditangkap, Satu DPO
Dua wartawan gadungan tersangka pelaku pengrusakan di Dispenser (mesing pengisian minyak) SPBU PT Kuala Berkah, Sigli ditangkap dan diamankan di Mapolres Pidie, Jumat (4/11). Waspada/Muhammad Riza

Lanjut Padli, ketiga tersangka tersebut berinisial SF, warga Dusun Suka Damai, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan MZ, 37, warga Gampong Keramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, sementara satu orang rekannya berinisial MK, 47, warga Gampong Gampong Iboh Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga , Kabupaten Pidie, kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Bersama tersangka polisi ikut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BL 1496 LL satu keping Cakram Digital (CD) berisikan rekaman terjadinya tindak pidana pengrusakan Dispenser (pompa minyak) BBM jenis Pertalite milik SPBU PT Kuala Berkah.

“Pelakunya ada tiga orang. Dua orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang lagi DPO,” kata AKBP Padli dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Pidie, Jumat (4/11).

AKBP Padil dalam jumpa pers tersebut, didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Taufiq, S.I.K, MH, Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setiadi STrK, dan Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag.

Lebih Lanjut, AKBP Padli menjelaskan kedua tersangka ditangkap terpisah. Tersangka SF ditangkap, di jalan Jambo Aye, Kecamatan Panton Labu , Kabupaten Aceh Utara, Jumat (14/10), Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MZ di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima hingga enam tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksan terhadap para pelaku dan terhadap saksi-saksi. Sementara, pengelola SPBU PT Kuala Berkah, Tarmizi menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja keras korps bhayangkara dalam mengungkap kasus pengrusakan SPBU miliknya. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE