SINGKIL (Waspada): Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Meriah berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Aceh Singkil pada, Minggu (25/8/2024).
Pelaku sebelumnya sempat melancarkan aksinya pada Sabtu (24/8) malam sekitar pukul.22:00 WIB, di Desa Blok 18 dan Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah.
“Tersangka berinisial M, 48, yang merupakan warga Desa Siderejo Kecamatan Gunung Meriah, berhasil diringkus Polisi bersama keluarga korban Irwanto, 42, usai melancarkan aksinya,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto SIK melalui Kapolsek Gunung Meriah Ipda M Sabri MH kepada Waspada.id, Minggu.
Tersangka ditangkap di daerah Desa Suro Baru Kecamatan Suro, persisnya di wilayah perbatasan antara Subulussalam dan Kabupaten Singkil. “Setelah berhasil ditangkap, M langsung dibawa ke Polsek Gunung Meriah untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Sabri.
Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka M menjual hasil barang curiannya kepada S, 46, yang tinggal di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu. Lantas personel Polsek langsung memburu keberadaan pelaku di desa tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata M menjual sepeda motor hasil curiannya di dua tempat berbeda. Satu unit motor berhasil dijual di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dan satu unit lagi motor jenis Supra dijual kepada penadah S di Desa Sumber Mukti,” terang Sabri
Tidak lebih dari 24 jam, sekitar pukul.01:00 WIB, personel Polsek Gunung Meriah langsung bergerak ke Desa Sumber Mukti dan berhasil mengamankan S di kediamannya.
Selanjutnya Ipda Sabri memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga tuntas. “Kami akan terus mengusut dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan Curanmor ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Gunung Meriah dan akan dikenakan pasal pencurian dan penadahan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, pungkas Sabri yang mengapresiasi gerak cepat kinerja personelnya menangkap pelaku tidak sampai 24 jam. (B25)