Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Pelaku Diduga Miliki Sabu 12,76 Gram Diringkus Polisi

Polres Agara ringkus dua pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar. Waspada/Ist.
Polres Agara ringkus dua pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar. Waspada/Ist.

KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 12,76 gram, di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Agara, Minggu (18/6).

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH, kepada Waspada.id, Senin (19/6) malam membenarkan, dua pelaku berinisial MS, 25, dan PH 23, keduanya warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Aceh Tenggara bersama barang bukti sudah diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pelaku Diduga Miliki Sabu 12,76 Gram Diringkus Polisi

IKLAN

Barang bukti sabu yang diamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto 1,84 gram dan 12 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna putih bening berukuran besar dengan seberat 12,76 gram, ujarnya.

Kronologis kejadiannya lanjut Kapolres, bahwa anggota Opsnal Satresnarkoba sedang melakukan patroli di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, pada saat patroli anggota Opsnal melihat dan mendatangi seorang laki-laki yang pada saat itu membuangkan bungkusan kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang diambil dengan menggunakan tangan dari dalam kantong celananya ke arah dalam rumah tempat kejadian perkara.

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung mengamankan dan mengecek bungkus kecil yang dibuang tersangka MS, 25, warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar, kemudian anggota Opsnal melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan lagi menemukan narkotika jenis sabu yang terletak di atas sofa yang pada saat itu tersangka PH 23, berada di dalam rumah. Selanjutnya, anggota Opsnal mengamankan dan membawa kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE