Dua Pasangan Bacalon Bupati Aceh Singkil Uji Baca Al-Qur’an

- Aceh
  • Bagikan
Peserta nomor urut 1 Dulmusrid saat melaksanakan tes mampu baca Al-Qur'an diikuti Al Hidayat, kemudian pasangan Bacalon bupati H Safriadi-Hamzah Sulaiman (Sahabat), di Masjid Agung Nurul Makmur Singkil, Kamis (5/8/2024). Waspada/Ist
Peserta nomor urut 1 Dulmusrid saat melaksanakan tes mampu baca Al-Qur'an diikuti Al Hidayat, kemudian pasangan Bacalon bupati H Safriadi-Hamzah Sulaiman (Sahabat), di Masjid Agung Nurul Makmur Singkil, Kamis (5/8/2024). Waspada/Ist

SINGKIL (Waspada): Sebanyak 2 pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati Aceh Singkil, telah selesai melaksanakan tahapan uji mampu baca Al-Quran yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Masjid Agung Nurul Makmur Singkil, Kamis (5/9/2024).

Sebanyak 2 pasangan bakal calon bupati Aceh Singkil meliputi pasangan calon (Paslon) “Sahabat”, yakni H Safriadi SH dengan Hamzah Sulaiman, kemudian Paslon “Duha Memang Beda” yakni Dulmusrid dengan Al Hidayat, masing-masing telah melaksanakan tes uji mampu baca Al-Qur’an, dan masih menunggu hasil penilaian dari tim penguji.

Ketua KIP Aceh Singkil M Nasir SH dalam sambutannya menyampaikan, tes uji mampu baca Al-Qur’an diikuti dari 3 lembaga sebagai tim penguji. Meliputi, dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan Qanun Aceh No.2 tahun 2016 salah satu persyaratan calon bupati dan wakil bupati harus melewati tes uji kemampuan membaca Al-Qur’an. Kemudian berdasarkan turunan Qanun Aceh dan berdasarkan keputusan KIP Aceh no.21 tahun 2024 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur’an.

“Selanjutnya KIP hanya menerima hasil penilaian dari tim penguji dengan 2 kategori. Yakni dianggap Mampu dan Tidak Mampu membaca Al-Qur’an,” ucap Nasir.

Sementara itu Ketua Tim Penguji Mampu Baca Alquran Ustad Uma Abidin dihadapan 2 paslon dan tamu undangan yang hadir menyampaikan ada 3 komponen penilaian dalam membaca Al-Qur’an.

Salah satu instrumen penilaiannya pasangan dianggap layak dan mampu membaca Al-Qur’an, yakni sesuai ktriteria yang telah ditetapkan KIP Aceh dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Paslon minimal mendapat nilai 50 sehingga tim penguji mengeluarkan surat mampu membaca Al-Qur’an. “nilai di bawah 50 dianggap tidak mampu,” ucap Uma Abidin

Sementara ada 3 komponen yang dinilai yakni Tajwid, minimal mendapat nilai 50. “penilaiannya diantaranya, minimal membaca sesuai panjang pendeknya, dengung dan tidak dengung, benar dalam mengeluarkan huruf dan lainnya,” ucap Uma.

Kemudian Fashahah nilainya 30, atau kelancaran. Yakni kebetulan, kebenaran dan berhenti nya.

“Selanjutnya Adab saat akan membaca dan selesai membaca Al-Qur’an,” terang Uma Abidin

Sementara itu para Bacalon mulai membaca Al-Qur’an sesuai dengan nomor urut yang diambil.
Pembacaan Alquran dimulai dari nomor urut 1 yakni Dumusrid, kemudian menyusul pasangannya yang mendapat Nomor urut 2 Al Hidayat.

Nomor urut 3 H Safriadi (oyon) dan menyusul nomor urut 4 Hamzah Sulaiman. (B25)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *