Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Dua Mantan Pejabat Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jetty

BANDA ACEH (Waspada): M Zuardi dan Taufik Hidayat, keduanya mantan pejabat Dinas Pengairan Aceh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/6). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dakwaan Primair maupun subsidar.

Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra didampingi dua anggota lainnya, membacakan putusan secara bergantian usai shalat magrib hingga pukul 23,15 tengah malam. Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU tidak terpenuhi, di mana tidak ada satu buktipun yang menyatakan kedua Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalah-gunakan kekuasaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Mantan Pejabat Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jetty

IKLAN

Begitu juga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Oleh karena itu kedua Terdakwa dibebaskan.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Yusri, Rekanan, selaku pelaksana proyek divonis 1 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp300 juta.

Sidang yang disesaki pengunjung dari keluarga kedua Terdakwa dan insan pers tetap semangat menunggu Majelis Hakim membacakan putusan dimaksud. Sedangkan kedua Terdakwa bersama Penasihat Hukum (PH) nya mendengarkan dengan seksama setiap alasan dan pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim. Begitu juga JPU, secara serius mendengarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim atas dakwaan baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair melanggar pasal 2 dan 3 Undang -Undang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim pertama mempertimbangkan dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer ini tidak terbukti, dimana JPU sebelumnya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 miliar.

Karena dakwaan Primair tidak terbukti, Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Subsidar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Subsidair ini juga menurut hakim, tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka kedua Terdakwa dibebaskan.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, JPU langsung menyatakan kasasi dan meminta putusan malam itu juga. Sedang kedua Terdakwa oleh Majelis Hakim dipersilakan musyawarah dengan PH sekaligus menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Mirdas Ismail, SH,MM, Penasihat Hukum Terdakwa M. Zuardi ketika Waspada.id minta tanggapannya atas putusan tersebut menyatakan “Kami, selaku PH Terdakwa M. Zuardi sangat menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh tersebut. Begitu juga dengan JPU, tanpa mengurangi rasa hormat kami, mereka mengajukan kasasi”.

“Kita berharap, jangan terlalu dipaksakanlah,” katanya. Menurut Mirdas, selaku PH Terdakwa M. Zuardi, dalam perkara a quo ada sesuatu yang salah. “There is something wrong,” ungkap kandidat Doktor ini.

Makanya, Mirdas berharap jangan dipaksakan. “Masak, soal perencanaan yang dipersalahkan kepada klien
nya dijadikan causalitas “adanya kekurangan volume pekerjaan” kan tidak linier,” katanya.

Menurut Mirdas, pertimbangan hukum Majelis Hakim cukup bangus dan selama menangani kasus konstruksi / bangunan, baru kali Majelis Hakim lebih berani dan lebih independent. “Kalau kita benar-benar menegakkan hukum secara sistemik terhadap proyek yang sudah serah-terimakan dan melewati masa pemeliharaan, maka apabila terjadi kerusakan dalam usia bangunan dimaksud ada mekanisme penyelesaiannya tersendiri,” pungkasnya.( b02)

Teks foto: Dua terdakwa M.Zuardi dan Taufik Hidayat duduk usai mendengarkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/6) malam. Waspada/T.Mansursyah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE