Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Bandit Narkoba Plus 1,2 Kg Sabu Diamankan

Dua Bandit Narkoba Plus 1,2 Kg Sabu Diamankan
PENGUNGKAPAN NARKOBA: Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar SH, memperlihatkan barang bukti narkoba dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (15/5). Waspada/H Muhammad Ishak

PEUREULAK (Waspada): Anggota Unit Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap aksi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita 1,2 kilogram narkoba jenis sabu.

Dua pelaku berinisial HE, 33, dan SA, 30. Keduanya tercatat warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Lalu petugas menyelidiki lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba, tepatnya di Blang Batee, Peureulak, Aceh Timur, Senin (13/5) sekira pukul 18.00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Bandit Narkoba Plus 1,2 Kg Sabu Diamankan

IKLAN

“Tiba-tiba terlihat mobil Toyota Kijang Innova BL 1338 FC yang mendadak berhenti di pinggir jalan. Diperkirakan hendak melakukan transaksi narkoba. Lalu petugas mendekat dan melalukan penggeledahan badan kedua pria di dalam mobil dan memeriksa seluruh bagian mobil hingga akhirnya menemukan sebuah plastik berisi tiga bungkusan kristal putih,” kata Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar SH, kepada Waspada, Kamis (16/5).

Dua Bandit Narkoba Plus 1,2 Kg Sabu Diamankan

Setelah dilakukan intograsi terhadap keduanya, kemudian petugas menggerebek rumahnya HE di Lhok Bani, Langsa Barat, Kota Langsa, sekira pukul 21:30. Salah satu pelaku mengakui bahwa HE masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumahnya.

“Alhasil, petugas kembali menemukan sembilan bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ujar Kompol Iswar, seraya menambahkan, kedua pelaku bersama 1,3 kilogram, satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan dua HP milik keduanya diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan.

Iswar menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UURI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolres Aceh Timur ini menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor bila melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli. “Dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba,” demikian Kompol Iswar SH. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE