Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Dua Bandar Dan Pengedar Ganja Diringkus Di Rantau Selamat

- Aceh
  • Bagikan

RANTAU SELAMAT (Waspada): Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat meringkus dua pengedar dan bandar ganja di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (18/1) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH. SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda. Harry Prayetno, Rabu (19/1) mengatakan, kedua tersangka, ZUL, 42, nelayan, warga Dusun Damai Desa Keude Birem Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur dan MJ, 30, wiraswasta, warga Dusun Matang Nibong Desa Rantau Panjang Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur.

Dua Bandar Dan Pengedar Ganja Diringkus Di Rantau Selamat

Dijelaskan Kapolsek, awalnya anggota Unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap ZUL, di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Rantau Panjang Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur. Kemudian unit Reskrim Polsek Rantau Selamat berusaha mengehentikan tersangka ZUL tersebut namun pelaku berusaha kabur dari kejaran, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di jembatan Desa Bayeun Kec. Rantau Selama.

Setelah itu, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam sepedamotor Honda Vario warna putih, No Pol BL 5614 DAG milik tersangka dan menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus kertas koran di dalam plastik asoi warna hitam seberat keseluruhan 505 gram dan HP.

Dua Bandar Dan Pengedar Ganja Diringkus Di Rantau Selamat

Selanjutnya pelaku dilakukan introgasi menerangkan bahwa tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seorang yang bernama MZ seharga Rp750.000.

Kemudian petugas melalukan pengembangan, sekira pukul 21:00 bertempat di Dusun Matang Panjang Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur berhasil mengamankan MJ. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam saku/kantong celana berupa satu paket kecil ganja.

Lalu, petugas menuju lokasi rumah tersangka dan menemukan 21 paket besar ganja dibalut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 kg, satu bungkus ganja dalam plastik asoi seberat 1 kg, satu bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 gram, sembilan paket besar ganja dan 25 paket kecil ganja yang dibalut kertas koran berat keseluruhan 100 gram, satu timbangan dan uang tunai sebesar Rp9.O26.000.

Dua Bandar Dan Pengedar Ganja Diringkus Di Rantau Selamat

“Atas pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari pengiriman mobil yang berasal Desa Pinding, Kabupaten Gayolues seharga Rp16.800.000. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Rantau Selamat.(b13)


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *