LANGSA (Waspada) : Dosen IAIN Langsa yang juga Direktur Community Rehabilitation and Research Center (CRRC), Dr. Andhika Jaya Putra MA, menyesali kunjungan Presiden Jokowi ke Aceh Utara pada, Jumat (10/2), tanpa bertemu dengan korban konflik di Aceh seperti Simpang KKA.
Selayaknya Presiden Jokowi mengunjungi lokasi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yaitu di Simpang KKA Aceh Utara. Padahal Tugu Simpang KKA itu dilewati ketika menuju Pabrik Pupuk PIM.
“Ini penting bagi Presiden Jokowi mendapatkan overview bertemu korban karena Presiden Jokowi akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM,” kata Andhika, Sabtu (11/2) di Langsa.
Menurut, Andhika, sangat disayangkan Jokowi tidak bertemu dengan korban konflik padahal sudah di depan mata korban itu berada. Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu dan menyampaikan penyesalannya atas tragedi tersebut dan berjanji agar peristiwa tersebut tak kembali terjadi, tetapi ketika berkunjung ke ke Aceh Utara tidak mengunjungi korban HAM tersebut.
“Semoga Pak Presiden bisa menetapkan agenda di masa mendatang bertemu dengan korban konflik di Aceh. Berdialog dan mendengar korban konflik berbicara,” ajak Andhika yang juga dosen IAIN Langsa.
Sebelumya pada Januari 2023, Presiden Jokowi menyatakan akan mengunjungi sejumlah daerah yang menjadi lokasi terjadinya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu salah satunya, Aceh. Dijelaskan juga bahwa , pemerintah juga akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berada di luar negeri. Sebab, terdapat banyak korban pelanggaran HAM berat yang juga berada di luar negeri seperti di Eropa Timur.
Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, Talangsari, dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan, Presiden Jokowi juga akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menugaskan 17 kementerian/lembaga dan lembaga non pemerintah menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
“Tapi ada hal lain yang lebih mengerucut tapi dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” jelas Mahfud.
Selain menerbitkan inpres, Jokowi juga akan membentuk satgas baru yang akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi PPHAM. Menurut Mahfud, pembentukan satgas baru ini masih dalam tahap perancangan.
“Presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini. Ini semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan Presiden,” tandas Andika. (crp)