ACEH UTARA (Waspada): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, Senin (24/7) siang melalui Rapat Paripurna Ke -5 tahun 2023 telah menetapkan 5 komisioner Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Kelima Komisioner Badan Baitul Mal Aceh Utara yang telah ditetapkan itu masing-masing, Tengku Muslem, MA, dari Gampong Bayu, Kecamatan Kuta Makmur.
Sanusi dari Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Kariman dari Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, Muslem dari Gampong Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, dan Zulkarnaini dari Gampong Alue Anoe Timu, Kecamatan Baktya.
Sedangkan tiga komisioner lainnya berada pada bangku cadangan yaitu, Tengku Fitriadi dari Gampong Rayeuk Matang, Kecamaran Meurah Mulia, Tengku Muhammad Taufiq dari Gampong Teumpok Mesjid, Kecamatan Paya Bakong, dan Mahlil, SH dari Gampong Trieng Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon.
Sebelum ditetapkan sebagai Komisioner Badan Baitul Mal Aceh Utara, mereka telah melewati proses seleksi tahap akhir yaitu uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi V DPRK Aceh Utara.
Pada tanggal 18 Juli 2023 Komisi V DPRK Aceh Utara melaksanakan pleno tentang hasil uji kelayalan dan kepatutan. Berdasarkan hasil tes Fit and Proper Test terhadap 8 calon anggota Badan Baitul Mal yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Komisi V DPRK Aceh Utara menetapkan nama-nama 8 calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara itu.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si dalam sambutannya usai Ketua DPRK Aceh Utara menetapkan 5 Komisioner Badan Baitul Mal dan tiga orang cadangan mengucapkan selamat kepada para komisioner Badan Baitul Mal Aceh Utara itu.
Tentunya, para komisoner yang telah ditetapkan sebagai komisioner Badan Baitul Mal Aceh Utara telah melewati berbagai tahapan sehingga terpilih menjadi Anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara.
“Selamat kepada para komisioner. Di sini saya ingin menyampaikan amanah Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan. Abu berpesan kepada komisioner nantinya dapat memisahkan antara sadakah, zakat, dan infak. Hal ini penting agar ketiganya tidak bercampur aduk,” katanya.
Untuk lebih jelas bagaimana melakukan pemisahan, Mahyuzar meminta para komisioner untuk duduk kembali dengan Abu Ketua MPU Aceh Utara. (b07)