KUALASIMPANG (Waspada): Ruang rapat utama sidang paripurna gedung DPRK Aceh Tamiang bergemuruh suara dari peserta sidang dan undangan yang hadir. Pasalnya, DPRK Aceh Tamiang sengaja memangkas agenda sidang paripurna yang sudah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK setempat.
Dalam rapat Bamus DPRK Aceh Tamiang sudah diputuskan ada 4 agenda sidang paripurna yang sudah dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRK setempat, Senin (3/7)sore.
Pantauan Waspada, dari 4 agenda yang sudah dijadwalkan, ternyata hanya tiga agenda sidang yang dilaksanakan. Sedangkan satu agenda sidang dibatalkan dengan alasan sudah sore. Padahal, jika dilaksanakan masih ada waktu karena belum pukul 17:00
Sementara rapat paripurna yang sudah dijadwalkan DPRK Aceh Tamiang dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023, Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022
Kemudian, penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, Rapat Paripurna tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang terhadap Manajemen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Senin, 3 Juli 2023.
Selanjutnya rapat paripurna dijadwalkan mulai berlangsung pukul 14:00, tetapi pelaksanaan rapat tersebut molor karena menunggu kehadiran anggota dewan, sehingga rapat baru dimulai pada pukul 15:00.
Dalam Rapat Paripurna ke-1, dibuka oleh Suprianto, ST., didampingi oleh Fadlon, SH dan Muhammad Nur, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang beserta Unsur Forkompimda dan OPD Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Suprianto, sesuai dengan agenda Rapat Paripurna hari ini, yaitu penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang baik yang termasuk dalam Proleg maupun yang di luar Proleg, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, Pj. Bupati Aceh Tamiang dipersilakan untuk memberikan sambutan.
Pj. Bupati Aceh Tamiang,Meurah Budiman dalam sambutannya, menyampaikan tujuh Rancangan Qanun yang diajukan untuk dibahas bersama-sama dengan DPRK Aceh Tamiang melalui Panitia Legislasi yaitu: 1. Rancangan Qanun tentang Kesehatan, Bayi baru Lahir dan Anak Balita; 2. Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak; 3. Rancangan Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; 4. Rancangan Qanun tentang Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang.
Selanjutnya, 5. Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang; dan 7. Rancangan Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Perseroan Terbatas.
Setelah Pj. Bupati Aceh Tamiang berpidato dari atas mimbar, selanjutnya Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST menutup Rapat Paripurna dan menyerahkan palu rapat kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur untuk memimpin Rapat Paripurna.
Selanjutnya dengan agenda kedua yaitu Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita naik ke atas podium membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang yang menyetujui Laporan Panitia Khusus I, Panitia Khusus II, Panitia Khusus III dan Panitia Khusus IV berupa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Rekomendasi Pansus I, II, III dan IV merupakan catatan-catatan strategis untuk ditindaklanjuti dan guna perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke depan.
Kemudian, pada agenda Rapat Paripurna ketiga yang dipimpin oleh Fadlon, SH., Pj. Bupati Aceh Tamiang kembali memberikan sambutan sekaligus penyerahan Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK Aceh Tamiang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Qanun, dengan ikhtisar realisasi pendapatan daerah senilai Rp1.260.493.915.927,78 atau mencapai 103,96 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2022; realisasi belanja daerah senilai Rp1.281.287.698.267,22 atau terserap sekitar 98,60 persen; dan pembiayaan netto senilai Rp87.028.635.608,02.
Meurah Budiman menegaskan, Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh BPK RI telah selesai.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 (sembilan) kalinya,” ungkap Meurah Budiman yang disambut tepuk tangan hadirin.
Setelah tiga agenda tersebut selesai, selanjutnya Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon menutup Rapat Paripurna pada pukul 16:30.
Pantauan Waspada, pasca Fadlon menutup sidang tersebut terdengar suara gemuruh dari sejumlah anggota dewan dan pengnjung, karena masih ada satu agenda lagi rapat paripurna yang belum dilaksanakan. Padahal sudah dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/7).
“Ada apa ini, ada apa ini kok selesai rapat paripurna masih ada satu agenda lagi kok tidak dibacakan pada hari ini?,” ujar sejumlah anggota dewan dan hadirin.
Bersamaan dengan suara gemuruh hiruk-pikuk di ruangan rapat tersebut, selanjutnya Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita tampil di podium membacakan pengumuman pembatalan agenda Rapat Paripurna tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang terhadap Manajemen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di Linkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang direncanakan pada hari ini, Senin (3/7). Tetapi karena situasi waktu sudah sore, maka agenda tersebut akan dilaksanakan besok, Selasa, 4 Juli 2023.
“Sudah sore, hari Selasa, 4 Juli 2023 akan dibacakan agenda sidang tersebut,” tegas Rulina Rita.
Pambatalan agenda sidang tersebut yang sudah dijadwalkan menjadi pembicaraan hangat di gedung DPRK Aceh Tamiang karena jadwalnya memang sudah ditentukan berlangsung Senin (3/7), namun dibatalkan dan akan dilaksanakan, Selasa (4/7).(b14)