KUALASIMPANG (Waspada): DPRK Aceh Tamiang diduga membohongi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait usulan calon Pj Bupati Aceh Tamiang.
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Waspada, Rabu (8/11), DPRK Aceh Tamiang pada 7 November 2023 menerbitkan Surat Nomor 800/2245, Perihal Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Aceh Tamiang ditujukan kepada Mendagri.
Surat tersebut, merupakan untuk menindaklanjuti surat Mendagri RI Nomor:1.00.2.1.3/5638/SJ tanggal 21 Oktober 2023, Hal: Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Wali Kota.
Setelah ada surat dari Mendagri tersebut, lalu Ketua DPRK Aceh Tamiang ,Suprianto menerbitkan surat Nomor: 131/2223, hal: Usulan Nama Pejabat Bupati Aceh Tamiang. Surat ini ditujukan kepada Ketua Farksi Gerindra, Ketua Fraksi Partai Aceh, Ketua Fraksi Tamiang Sepakat dan Ketua Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan di DPRK Aceh Tamiang dan pada surat itu disebutkan paling lambat fraksi-fraksi harus menyerahkan usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang untuk DPRK Aceh Tamiang paling lambat tanggal 6 November 2023, karena paling lambat nama usulan calon Pj Bupati Aceh Tamiang dibawa ke Mendagri di Jakarta pada tanggal 8 November 2023.
Fraksi-Fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang selanjutnya baru melaksanakan rapat untuk menentukan usulan calon Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 6 dan 7 November 2023
Selain itu, menurut pengamatan Waspada selama sepekan ini, DPRK Aceh Tamiang tidak ada menggelar rapat paripurna dan begitu juga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang tidak ada melaksanakan rapat pimpinan di Gedung DPRK Aceh Tamiang karena Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto sedang berada di Jakarta belum pulang.
Anehnya, berdasarkan surat DPRK Aceh Tamiang Nomor 800/2245 pada point kedua disebutkan usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang oleh DPRK Aceh Tamiang setelah dilaksanakan rapat pimpinan DPRK Aceh Tamiang mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang yaitu Drs. Asra, Drs Meurah Budiman, SH. MH (gelar Doktor yang disandang oleh Meurah Budiman tidak ditulis oleh DPRK Aceh Tamiang) dan Drs. A. Murtala, M.Si.
Usulan tiga nama tersebut juga sudah diserahkan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ke Kemendagri di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, Pasal 99 ayat (4) dinyatakan semua jenis rapat dilakukan di gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRK.
Sedangkan pengamatan Waspada, selama ini situasi di gedung DPRK Aceh Tamiang tidak dalam keadaan darurat seperti bencana alam, tidak ada konflik sosial, tidak ada perang. Selain itu, selama sepekan ini juga tidak ada rapat-rapat paripurna dan tidak ada rapat pimpinan di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Kemudian, terbitnya surat DPRK Aceh Tamiang Nomor 800/2245 patut diduga terindikasi untuk membohongi Mendagri, seolah-olah surat DPRK Aceh Tamiang diterbitkan berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRK Aceh Tamiang. Padahal diduga pimpinan DPRK Aceh Tamiang tidak ada melaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 6-7-8 November 2023 di gedung DPRK Aceh Tamiang, karena Ketua DPRK Aceh Tamiang sejak beberapa hari terakhir sedang berada di Jakarta.
Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra, Sugiono Sukandar yang turut didampingi sejumlah anggota dewan dari Partai Gerindra ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (8/11) mengatakan, Fraksi Gerindra belum ada menerbitkan surat keputusan tentang usulan calon Pj Bupati Aceh Tamiang.
“Kalau keputusan Frakri Gerindra memang tidak ada, tetapi mungkin waktunya mendesak sehingga ketua Partai Gerindra, Suprianto mengambil kebijakannya. Mengusulkan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang,” tegas Sugiono.
Sedangkan anggota dewan dari Partai Gerindra lainnya, Salbiah, Sarhadi dan Muhammad Irwan belum memberikan komentar terkait usulan dari Fraksi Gerindra.
Sekretaris Partai Gerindra, Fitriadi yang juga anggota DPRK Aceh Tamiang ketika ditanya Waspada, Rabu (8/11) malam menyatakan Gerindra mengusulkan nama calon Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asra, Meurah Budiman dan Murtala.
Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita ketika Waspada meminta nama-nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang yang diusulkan oleh Fraksi-Fraksi belum memberikan daftar nama usulan fraksi-fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang dan tidak memberikan alasan terkait tidak memberikan nama-nama usulan dari fraksi-fraksi.
Anggota DPRK Aceh Tamiang lainnya ketika ditanya Waspada terkait pimpinan melaksanakan rapat di gedung DPRK Aceh Tamiang menyatakan tidak ada mendengar adanya rapat pimpinan tentang pengusulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang ke Mendagri.
“Yang ada saya lihat dan dengar rapat paripurna pada hari Selasa dan Rabu, 7-8 November 2023 dibatalkan. Sedangkan rapat pimpinan DPRK Aceh Tamiang saya tidak ada dengar dan tidak ada lihat,” ungkap anggota DPRK Aceh Tamiang yang mohon namanya jangan ditulis.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang masih berada di Jakarta ketika dikonfirmasi Waspada melalui telefon terkait kasus ini belum memberikan penjelasan. Pertanyaan melalui pesan WhatsApp yang dikirim Waspada, Rabu (8/11) hanya dibaca, conteng biru garis dua tanpa ada jawaban.
Begitu juga Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon pertanyaan yang diajukan Waspada melalui pesan WhatsApp menyatakan, betol. Tidak pernah ada rapat pimpinan DPRK Aceh Tamiang. (b14)