SINGKIL (Waspada): Semua perusahaan HGU perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil disinyalir tidak mematuhi aturan Permentan maupun peraturan ATR/BPN.
Hal itu terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Perusahaan HGU perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Singkil.
“Yang lebih parahnya lagi ada perusahaan perkebunan yang melakukan perambahan hutan kawasan, dan mengurus izin pembaharuan yang diduga telah memalsukan dokumen untuk persyaratannya,” kata Juliadi Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, saat menggelar konfrensi pers, serangkaian buka puasa bersama dengan wartawan, di Warung Sibolga Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (27/3/2025) kemarin.
Ada perusahaan yang merambah hutan kawasan, ironisnya diakui kepemilikannya oleh perusahaan, dan pemilik HGU membeli lahan yang berada di luar HGU, yang luas nya juga bertentangan dengan UU.
Herannya yang mengurus izin diduga memalsukan dokumen tetapi masih aman-aman saja berkeliaran, seolah-olah kebal hukum. “untuk itu kami dari Komisi II DPR K Aceh Singkil menyatakan perang terhadap Mafia tanah di Aceh Singkil,” tegas Juliadi didampingi Sekretaris Komisi II Warman, serta Harian, usai buka puasa bersama.
Lebih lanjut Juliadi mengungkapkan, meski sudah puluhan tahun beroperasi, namun belum ada satupun perusahaan yang mendirikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. “Artinya tidak satupun perusahaan yang melaksanakan kewajibannya,” bebernya.
Dijelaskannya, ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT Nafasindo seluas 2.866,97 ha, dan Socfindo seluas 4,176,2943 ha.
Begitu juga dengan perusahaan PT Delima Makmur seluas 2,576 ha, dengan objek materil yang tidak sesuai. PT Runding Putra Persada, PT Lembah Bhakti, semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 18 tahun 2021.
Pada pasal 82 ayat 3 telah dijelaskan, kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar, sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang perkebunan.
Untuk itu kami Komisi II DPRK Aceh Singkil meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar merekomendasi pembatalan izin pembaharuan perusahaan HGU tersebut, ucap Juliadi.
“Bagaimana mau mengurus izin tapi masih melanggar ketentuan undang-undang. Kita tunggu komitmen bupati karena sudah menyatakan siap untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai aturan,” tambah Warman.
Sementara terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut Warman menjelaskan, Komisi II telah melakukan RDP dengan Camat Gunung Meriah dan Camat Singkohor.
Telah kami pertanyakan dan periksa nomor surat rekomendasi yang dikeluarkan, ternyata isinya berbeda, dan bukan untuk keperluan rekomendasi perusahaan terkait. Disini sudah jelas perusahaan tersebut yang mengajukan izin pembaharuan telah memalsukan dokumen, sebutnya.
Disamping itu pernyataan Komisi II bahwa semua perusahaan tidak mematuhi aturan juga bukan tidak berdasar.
Namun berdasarkan berita acara hasil RDP, 27 Februari 2025, Plt Kadis Perkebunan Junaidi menyatakan, bahwa tidak ada satupun perusahaan di Aceh Singkil memenuhi kewajibannya sebagaimana surat edaran Kementerian Pertanian Nomor.B-347/kb.410/E/07/2023, tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.
Kita akan kawal terus persoalan ini hingga tuntas sampai ke pusat. DPR hanya bisa merekomendasi dan mengawal, dan untuk eksekusinya akan kita serahkan ke APH, tegas Warman. (B25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.