Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Pidie Tetapkan Lima Anggota Panwaslih

Anggota Komisi I DPRK Pidie Tgk Muhammad Nur, Waspada/IST
Anggota Komisi I DPRK Pidie Tgk Muhammad Nur, Waspada/IST

SIGLI (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie resmi menetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2025 dalam sidang Paripurna di Gedung DPRK setempat, Jumat (12/7).

Kelima anggota Panwaslih yang ditetapkan itu, yakni Ismalianto, S.Pd, Zulfahmi, Darmawan, Safrizal dan Muhammad Ichsan. Lalu, lima anggota Panwaslih Pidie yang lulus cadangan, yakni Malahayati, Muhammad Akmal, Zakaria, Muhammad Herman, dan Mukhsin Nuzula.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Pidie Tetapkan Lima Anggota Panwaslih

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail dihadiri 22 orang anggota dari total 40 kursi anggota DPRK Pidie.

Anggota Komisi I DPRK Pidie Tgk Muhammad Nur menyampaikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, junto Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bahwa ada tugas dan kewenang yang melekat pada DPRK untuk membentuk Panitia Pengawas Pemilihan yang mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kabupaten/kota masing-masing, di samping tugas lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

DPRK Pidie melalui Komisi-I berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 junto Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, telah melakukan tahapan dalam pemilihan calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie.

Yaitu, membentuk Panitia Seleksi yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih dan telah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRK Pidie Nomor 014/DPRK-Pidie/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Panitia seleksi telah melakukan tugas mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslih, melakukan penelitian administrasi, mengumumkan hasil penelitian administrasi, melakukan seleksi tertulis.

Kemudian mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslih yang lulus seleksi tertulis, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta melakukan seleksi melalui wawancara dan terakhir menetapkan 15 orang calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie.

Selanjutnya kata Tgk Muhammad Nur, pada 15 Juni 2024, panitia seleksi melalui Ketua telah menyerahkan 15 nama calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie hasil penjaringan dan penyaringan kepada Komisi-I DPRK Pidie yang diterima Wakil Ketua Komisi-I.

Komisi-I DPRK Pidie melalui surat Nomor 265/Komisi-I/2024 tanggal 15 Juni 2024 telah menyampaikan 15 besar calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Tahun 2024 kepada Pimpinan DPRK Pidie.

Kemudian, pimpinan DPRK Pidie melalui surat Nomor 170/165/2024, tanggal 21 Juni 2024 telah mendelegasikan tugas kepada Komisi-I DPRK Pidie untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Panwaslih hasil penjaringan dan penyaringan yang telah disampaikan oleh Pansel.

Tgk Muhammad Nur mengatakan berdasarkan pendelegasian tugas dari DPRK Pidie, pada tanggal 2 Juli 2024 Komisi-I melakukan rapat guna menetapkan jadwal dan mekanisme pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi-I DPRK Pidie.

Hasil rapat tersebut, semua pimpinan dan anggota Komisi-I yang hadir sepakat untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon empat anggota Panwaslih Kabupaten Pidie pada tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan selesai dan pelaksanaan uji dilakukan secara panel.

Pemilihan dilakukan melalui dua tahap, tahap satu memilih lima orang peringkat teratas yang akan ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslih, tahap dua memilih lima orang peringkat berikutnya sebagai cadangan calon anggota Panwaslih.

Pada tanggal 4 Juli 2024, dilaksanakan uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Anggota Panwaslih yang diikuti oleh 12 calon dan diuji oleh semua pimpinan dan anggota Komisi-I, dan tanggal 5 Juli 2024 uji kepatutan dan kelayakan diikuti oleh dua orang calon, sedangkan satu calon atas nama Raiza sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir.

Setelah selesainya pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Panwaslih Kabupaten Pidie, maka pimpinan dan anggota Komisi-I selaku penguji sepakat untuk melakukan rapat Pleno pemilihan lima Calon terpilih anggota Panwaslih Kabupaten Pidie dan lima nama cadangan calon pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 Pukul 20.30 Wib.

“Pada pukul 22.40 Wib, Rapat Pleno Pemilihan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie dilaksanakan dengan dihadiri oleh lima anggota Komisi-I dari total sembilan orang. Kita telah menetapkan lima orang anggota Panwaslih” tutupnya. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE