NAGAN RAYA (Waspada) : DPRK Nagan Raya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Mifa Bersaudara, Sabtu (26/4).
RDP dilakukan dengan mengundang pimpinan PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara dan sejumlah pejabat Pemkab diantaranya Asisten I Zulkfikar, Asisten II Amran Yunus, Kadis Pertanahan Wahidin, Inspektorat, Kadis PUPR Tamarlan, Kadis Lingkungan Hidup Teuku Zeddy Surachman, Kabag Pemerintahan Dedi Saputra, Camat Kuala Koko Fonna Lonza, serta Sekdes Krueng Mangkom, Kades Alue Buloh, Kades Paya Udeung, Keuchik Kuta Aceh, Keuchik Krueng Mangkom dan sejumlah aparatur Gampong dan tokoh masyarakat setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Zulkarnain tersebut dilakukan secara terpisah antara kedua perusahaan, namun Zulkarnain memberikan kesempatan secara leluasa agar pihak PT. AJB dan PT. Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing.
PT. AJB yang diwakili Safran Arief Thema dan Meily Lestari menyampaikan bahwa IUP PT. AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli, MS.
“Namun kedua pejabat teras perusahaan tersebut mengakui bahwa PT. AJB melakukan kegiatan eksploitasi Batu Bara di wilayah Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya serta melakukan pembebasan lahan lainnya di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh dimana kedua Gampong tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.
“Bersedia menghentikan, namun harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan. Mereka mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 untuk memasok batu bara,” ungkapnya.
Pada rapat sesi kedua dilaksanakan dengan menghadirkan pihak PT. Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh 2 orang pengacara.
Berbeda dengan PT. AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot. Sebab pihak PT. Mifa Bersaudara tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“Kita masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT. Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat, permasalahan tersebut sebenarnya antara pemerintah Nagan Raya dengan pemerintah Aceh Barat dan mereka berharap kedua kabupaten tersebut segera menyelesaikan permasalahannya,” kata Muhammad Arief.
Atas sanggahan PT. Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II Zulkarnain menyodorkan bukti-bukti dimana PT. Mifa telah melakukan eksploitasi Batu-bara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tepatnya di Kades Paya Udeung, tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT. Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah atau lahan dengan masyarakat di wilayah Desa Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko.
“Transaksi jual beli tersebut terjadi dalam wilayah Nagan Raya dan secara administrasinya pun dibuat di Kabupaten Nagan Raya. Cukup banyak bukti dan saksi yang kami miliki untuk membantah seluruh argumentasi pihak PT. Mifa Bersaudara,” imbuh Zulkarnain dari Fraksi Demokrat.
Zulkarnain, Ketua Komisi I Heri Yanda, Ketua Komisi III Junid Arianto, Ali Sadikin dan sejumlah anggota DPRK yang hadir memaparkan fakta-fakta dimana PT. Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.
Untuk itu DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT. Mifa Bersaudara menghentikan kegiatan eksploitasi tambang Batu bara dalam wilayah Nagan Raya sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal itu penting dilakukan PT. Mifa Bersaudara agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai. Sebab sikap PT. Mifa Bersaudara yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya,” pintanya.
Sementara mereka dengan sadar telah banyak membebaskan tanah dibeberapa Desa seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, telah memantik reaksi keras dari masyarakat Nagan Raya, kondisi ini harus dikendalikan agar tidak terjadi hal-hal diluar keinginan.
“Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT. Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif,” tegas Ketua Komisi II Zulkarnain.
“Maka dengan ini kami DPRK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya dengan segala kewenangan serta kekuasaannya agar melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT. AJB dan lokasi tambang PT. Mifa Bersaudara sampai permasalahan tersebut selesai dengan baik,” katanya.
Disamping itu Bupati juga diminta untuk menuntut segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut serta meminta Gubernur dan Kementerian terkait untuk merevisi IUP PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi yang berada di wilayah Nagan Raya.
“Atau kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat,” tutup Zulkarnain. (b22)