DPRK Nagan Raya Komisi II Dan III Sidak PMKS PT SPS2

- Aceh
  • Bagikan

NAGAN RAYA (Waspada): Mendapat laporan dari adanya dugaan pencemaran limbah di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) pada PT SPS II dengan cepat respon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya (DPRK) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT SPS II di Seneuam, Sabtu (14/5)

Dalam sidak yang dilakukan DPRK dari Komisi II dan III didampingi LSM Aktivis Peduli Lingkungan (Apek) Kades serta sejumlah masyarakat, hadir Zulkarnaini ketua Komisi III Junid Arianto ketua Komisi II serta anggota M.Thaleb, Teuku Raja Sayang dan Sugianto.

Kedatangan anggota DPRK ini disambut langsung Manager PT SPS II Muslem.

Ketua Komisi III Zulkarnain mengingatkan kepada DLH agar sample air tersebut segera dibawa ke Baristan untuk dilakukan uji labortarium. “Jika hasilnya melebihi baku mutu yang ditetapkan maka Bupati Nagan Raya harus memberi sanksi hukum kepada perusahaan tersebut,’’tegas Zulkarnaini.

Zulkarnain menambahkan, jika hal ini dilanggar maka instansi terkait harus ditindak.Terkait jalan itu tipe C dilarang dilintasi oleh truk bermuatan tinggi, kalau perlu perusahaan harus menggunakan akses jalan lain supaya tidak hal demikian terjadi.

Ia menjelaskan, seperti yang ditemukan pada kolam limbah yang terakhir masih sangat terlihat kotor, dan itu sudah diambil sample.

Zulkarnain yang merupakan politisi Partai Demokrat meminta perusahaan supaya dapat bersinergi dengan masyarakat setempat agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Ketua LSM Apel Nagan Raya Rahmat Syukur mengatakan, agar perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya taat pada aturan. “Kita lihat Selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan termasuk belum melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti putusan pengadilan untuk membayar denda akibat Kahutla kepada Negara.

Sebelumnya bupati telah memberikan sanksi hukum berupa teguran keras hingga pencabutan izin sementara kepada sejumlah Pabrik Kelapa Sawit di Nagan Raya. Maka jika ditemukan adanya pelanggaran yang sama oleh perusahaan lainnya, maka bupati harus menindaknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.(b22)

Teks foto: Anggota DPRK dan LSM Apel serta Masyarakat bersama Manager PT SPS II saat berada lokasi limbah Seuneuam, Sabtu (14/5). Waspada/Muji Burrahman

  • Bagikan