Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Langsa Tetapkan Lima Peserta Pansel

DPRK Langsa Tetapkan Lima Peserta Pansel

LANGSA (Waspada) : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, melalui Komisi I menetapkan lima peserta yang menjadi Panitia Seleksi (Pansel) atau tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) tahun 2023-2028.

Ketua Komisi I, Syamsul Bahri SH, kepada wartawan, Kamis (13/4) menjelaskan telah menerbitkan pengumuman dengan Nomor : 07/2023, terkait lima peserta sebagai tim independen penjaringan dan penyaringan tim independen calon anggota KIP Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Langsa Tetapkan Lima Peserta Pansel

IKLAN
DPRK Langsa Tetapkan Lima Peserta Pansel

Adapun ditetapkan nomor urut satu, Mukhsin, SH, warga Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Kedua ditempati Dr. Liza Agnesta Krisna SH.MH warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Selanjutnya di nomor urut tiga, Banta Cut MT, ST warga Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat. Di urutan ke 4, Dr. Hamdani warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat. Terakhir Zaki Ulya SH MH, warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Sementara cadangan dua orang yaitu, Rizki Maulana S.Sos MSP MH Warga Gampong PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro. Sukma Mutiara S.Pd, warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Sedangkan tahapan yang telah dilalui yakni awalnya ada 14 orang peserta yang mendaftar dan yang mengembalikan berkas 12 orang, selanjutnya pada tanggal 6 April 2023 dinyatakan lulus seleksi ujian tulis ada delapan orang, lantas memasuki tahap wawancara dan hasil akhir 5 lulus dan 2 peserta lainnya cadangan.

“Kita berharap tim yang telah terpilih agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dimana harapan kedepan bisa melahirkan anggota KIP Kota Langsa yang handal dan kredibel demi kesuksesan Pemilu 2024 mendatang,” tandas Syamsul yang akrab disapa Robert. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE