LANGSA (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa melalui Komisi I membuka pendaftaran calon Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
Ketua Komisi I, Syamsul Bahri SH, kepada wartawan, Sabtu (25/3) menjelaskan, pendaftaran calon pansel untuk KIP Kota Langsa sesuai dengan Nomor : 050/KOM-1/DPRK Langsa/2023 sudah dibuka.
“Pendaftaran calon pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPRK Langsa melalui Komisi I DPRK Langsa membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panitia Seleksi Anggota KIP Kota Langsa,” jelas Syamsul Bahri yang akrab disapa Robert.

Sedangkan persyaratan calon Pansel sebagai berikut, warga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mampu membaca Alqur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Kota Langsa dibuktikan dengan kartu tanda penduduk KTP.
Lalu, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan Komisi I DPRK Langsa) dengan melampirkan,
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), b. Pas photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4 × 6 sebanyak 4 lembar, c. Daftar Riwayat Hidup,
d. Foto Copy ljazah Yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, e. Surat pernyataan di atas Materai Rp 10.000,- terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Kota Langsa serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen.
Selanjutnya, kata Robert,
Surat pernyataan di atas materai Rp.10.000, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
Kemudian, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ditambahkannya, surat pernyataan di atas Materai Rp10.000,- tentang: tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum dan pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Sedangkan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 hingga 31 Maret 2023, pukul 10:00- 12:00 dan pukul 14:00-15:30 (hari kerja–red), permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi 1 DPRK Langsa Jalan Cut Nyak Dhien No. 1 Kota Langsa dan semua berkas dimasukkan ke dalam map.
“Jumlah panitia seleksi Anggota KIP sebanyak 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan,” tegas Robert politisi dari Partai Aceh (PA) itu.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi I DPRK Langsa dan melalui Sdr. Muksalmina No. HP. 085371691090 dan Farida Hanum, SE No. HP. 082165551883.
“Demikian informasi penerimaan calon Pansel anggota KIP Kota Langsa mendatang kiranya nantinya terpilih anggota Pansel yang kredibel,” tandas Robert. (crp)
Teks Foto Utama: Pengumuman calon pansel anggota KIP Kota Langsa. Waspada/Ist