Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Gelar Penyampaian Visi-Misi Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2025-2030 foto bersama usai menyampaikan visi dan misi dalam sidang paripurna di ruang utama DPRK Banda Aceh, Rabu (25/09/24)(Waspada/T.Mandursyah)
Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2025-2030 foto bersama usai menyampaikan visi dan misi dalam sidang paripurna di ruang utama DPRK Banda Aceh, Rabu (25/09/24)(Waspada/T.Mandursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian visi-misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030 di ruang sidang utama paripurna, DPRK Banda Aceh, Rabu (25/09/2024).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST dan Wakil Ketua Sementara, Elfiaty Z, AMd dan segenap anggota DPRK. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, jajaran SKPD dan Forkopimda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Gelar Penyampaian Visi-Misi Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

IKLAN

Hadir juga empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030, Illiza Sa’duddin Djamal-Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal serta para pendukung masing-masing Paslon.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 66 ayat 6 huruf c menyatakan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota salah satunya meliputi pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRD/DPRK.

Kemudian dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 42 ayat 5 juga dinyatakan, hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna DPRA/DPRK dengan acara penyampaian visi-misi dan program dari pasangan calon berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.

“Proses pemilihan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan wujud nyata dari pelaksanaaan demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi kita,” kata Irwansyah.

Politisi PKS ini berharap, visi dan misi yang disampaikan dalam sidang istimewa paripurna tersebut, selaras dengan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang sudah disusun sesuai Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.

“Kami juga meminta agar pelaksanaan kampanye, terhitung sejak pembacaan visi dan misi ini hingga masa tenang Pilkada, dapat berjalan lancar, tertib dan ramah lingkungan. Kemudian peran Panwaslih pemilu juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga peserta dan pelaksanaan pemilu bisa terawasi secara efektif dari potensi kecurangan, demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi yang kita junjung tinggi,” pungkasnya (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE