KOTA LHOKSEUMAWE (Waspada): Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, tandatangani naskah MoU tentang penguatan kelembagaan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (19/3).
Proses penandatanganan MoU tersebut ikut disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.
Usai kegiatan penandatanganan MoU tersebut, Wali Kota Lhokseumawe memberikan kata sambutan. Dalam kata sambutannya, orang nomor satu di Lhokseumawe itu menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama ini. Sayuti juga mengatakan tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat asas hukum. MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sayuti menambahkan, kesepakatan ini akan membantu DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe semakin kuat, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Lhokseumawe.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta anggota DPRK Lhokseumawe, juga turut d8hadir Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn. (b07).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.