DPRK Bentuk Pansus Percepatan Realisasi Qanun Agara

- Aceh
  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): DPRK sepakat dan dengan suara bulat memutuskan membentuk Pansus percepatan realisasi Qanun Aceh Tenggara, sebagai upaya mengawal pencairan dana APBK 2022.

Ketua DPRK Deni Febrian Roza ,usai memimpin rapat Paripurna penetapan nama anggota Baitul Mal Kabupaten, Kamis (19/5) mengatakan, Tim Panitia Khusus percepatan realisasi Qanun Aceh Tenggara tersebut, dipimpin langsung Kasri Selian.

Sedangkan personel tim pansus percapatan Qanun Agara nomor 4 Tahun 2021 tentang APBK Aceh Tenggara 2022 tersebut yakni, Kasri Selian, Jumatun, Musyadi, Rudi, Supian Sekedang, Arnold SH, Gabe Martua Tambunan, Samsuariadi ST, Drs. Suhailuddin MM dan Zaini Selian.

Kepada Waspada.id, ketua Tim Pansus Percepatan Qanun Aceh Tenggara, Kasri Selian didampingi Ketua DPRK Deni Febrian Roza dan ketua Komisi D, Zaini Selian mengatakan, latar belakang lahirnya tim Pansus tersebut karena keinginan yang kuat dari DPRK untuk membantu merigankan tugas pihak eksekutif, terutama tugas yang dijalankan pihak Badan Pengelolaan Keuangan.

Bukan rahasia umum lagi, jika selama ini pengurusan pencairan keuangan di Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tenggara, terbilang rumit dan panjang serta dipenuhi sistim birokrasi yang terkadang membosankan.
Padahal, kegiatan yang dikerjakan rekanan maupun pihak ketiga serta instansi telah selesai dilaksanakan, namun, urai Kasri Selian, proses pencairan dananya terbilang lamban, bahkan rekanan terpaksa menunggu lumayan lama dan sampai 6 bulan lebih.

“Intinya, kita kasihan melihat rekanan, pihak SKPK karena menunggu terlau lama untuk pencairan dana kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, kendati persyaratan untuk penarikan dana kegiatan telah terpenuhi.
Dimana nyangkutnya, apa kendalanya dan apa masalahnya sehingga penarikan dan pencairan dana tersebut terkendala bahkan sering molor atau tak tepat waktu, itu lah yang mau kita telusuri dan kita bahas maupun kita cari solusi atau jalan keluarnya,” ujar Kasri dan diamini Zaini, salah seorang anggota tim Pansus Percepatan Realisasi Qanun dari partai Gerindra tersebut.

Selain itu, pembentukan tim pansus juga bertujuan agar daya serap anggaran di Aceh Tenggara terus mengalami peningkatan dan jangan berjalan lamban, karena anjuran mempercepat daya serap anggaran itu sesuai dengan pidato dan perintah Presiden RI Joko Widodo beberapa bulan yang lalu, jadi pembentukan tim Pansus tujuannya sangat positif terutama untuk membantu pihak eksekutif, khususnya dalam hala percepatan pencairan anggaran kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Hatarudin kepada Waspada, Jumat (20/5) mengaku tak merasa risih dengan terbentuknya tim Pansus Percepatan Realisasi Qanun Agara, karena proses pencairan dana kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, terbilang cepat di Kantor Badan Pengelola Keuangan bahkan tanpa kendala yang berarti. (b16)

Teks foto: Kasri Selian (pakai jas), Ketua Tim Pansus Percepatan Realisasi Qanun Aceh Tenggara. Waspada/Ist

  • Bagikan