DPRK Banda Aceh Rapat Dengan Mitra Kerja, Bahas Nasib Tenaga Kontrak

- Aceh
  • Bagikan
DPRK Banda Aceh Rapat Dengan Mitra Kerja, Bahas Nasib Tenaga Kontrak
Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengan sejumlah OPD membahas keuangan dan tenaga kontrak yang dirumahkan, berlangsung di ruang Banmus DPRK Banda Aceh, Senin (10/02). (Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dan Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas masalah keuangan dan nasib tenaga kontrak yang dirumahkan, di Ruang Banmus, gedung DPRK setempat, Senin (10/02).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi III, Royes Ruslan, Wakil ketua komisi Tuanku Muhammad, Sekretaris komisi Sofyan Helmi,  dan anggota komisi, Aulia Rahman, Faisal Ridha dan Ramza Harli.

Dari Pemko hadir Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata serta jajarannya dan Kepala Badan BKPSDM Banda Aceh. Rizal Abdullah serta jajarannya.

Ketua Komisi III, Royes Ruslan mengatakan, terkait potensi utang Pemko Banda Aceh pihaknya masih menunggu audit dan laporan dari inspektorat.

Namun kata Royes setelah dikonfirmasi kepada OPD terkait utang yang tercatat, seperti utang pihak ketiga diprediksikan 60 miliar rupiah, dan utang Alokasi Dana Gampong (ADG) sekitar 5 miliar rupiah, total 65 miliar rupiah. Sementara untuk DPA PPPK atau kewajiban tahun 2025 belum dianggarkan.

“Ini masih kita petakan dulu potensi-potensi hutangnya, ternyata tidak seperti yang kita khawatirkan ke depan,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini melanjutkan, untuk efisiensi anggaran, dari BPKK sudah memiliki aturan yang jelas, dan jumlahnya cukup besar.

Seperti kegiatan  efisiensi pada kegiatan seremonial, operasional, perjalanan dinas, dan belanja alat habis pakai. Menurutnya dengan diberlakukan efisiensi anggaran yang besar itu sangat tepat sasaran.

Terkait tenaga kontrak yang dirumahkan, kata Royes itu semua karena aturan yang menyatakan demikian. Karenanya, Komisi III DPRK Banda Aceh lanjut Royes meminta untuk mencari skema lain terkait nasib tekon ini agar tidak menimbulkan masalah baru jika ada penambahan lagi yang dirumahkan.

“Apalagi ke depan menjelang idul fitri dan sebagainya, karena itu kita minta BKPSDM untuk membuat skema baru dan bisa memetakan sekaligus mencari solusinya terhadap tenaga kontrak ini,” katanya.

Kepala BKPSMD Kota Banda Aceh, Rizal Abdullah dalam rapat itu menyampaikan, saat ini ada 102 tenaga kontrak yang di SK-kan oleh Sekda (Pj Wali Kota) yang telah dirumahkan. Di BKPSDM sendiri kata dia, ada sekitar dua orang. Sementara di Sekretariat DPRK Banda Aceh ada sekitar 12 orang.

“Mereka yang dirumahkan, yang di SK-kan Sekda atau Pj Wali Kota di atas tahun 2022,” sebutnya. (b02)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRK Banda Aceh Rapat Dengan Mitra Kerja, Bahas Nasib Tenaga Kontrak

DPRK Banda Aceh Rapat Dengan Mitra Kerja, Bahas Nasib Tenaga Kontrak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *