DPRK Banda Aceh Gelar Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

- Aceh
  • Bagikan
DPRK Banda Aceh Gelar Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Ramza Harli.(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): DPRK Banda Aceh, menggelar rapat sidang paripurna tentang Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh, berlangsung di gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (31/01/25).

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli melaporkan dalam sidang paripurna terkait program legislasi 2025 yang telah diajukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan, daftar Rancangan Qanun Prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2025 sebanyak sembilan Rancangan Qanun, terdiri dari tiga Rancangan Qanun inisiatif DPRK Banda Aceh dan enam Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Rancangan Qanun inisiatif DPRK yaitu Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an; dan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.

Selanjutnya ada enam Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2024, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2025, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2026, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045; dan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2029.

Ramza melanjutkan, dari enam Raqan usulan pemerintah, hanya terdapat satu Rancangan Qanun baru yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2029. Sedangkan yang lainnya merupakan Qanun rutin setiap tahunnya yang harus diajukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh.

“Qanun RPJM ini sangat penting yang harus diselesaikan dalam tahun ini karena memuat tentang visi-misi walikota. Tentunya kami akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan qanun ini secepat mungkin”, ungkapnya.

Setelah pelantikan walikota definitif nanti, bila ada keperluan terhadap peraturan daerah, kami persilahkan untuk diajukan kembali, jelasnya.

“Saya pikir, nantinya akan banyak sekali regulasi yang dibutuhkan oleh Illiza-Afdhal dalam menjalankan pemerintahannya kedepan ini sesuai dengan visi-misi dan janji kampanyenya yang telah disampaikan kepada masyarakat. Jadi proleg ini sifatnya terbuka”, ujarnya.

Adapun dalam rapat paripurna, Ramza juga melaporkan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2024 yaitu yang tuntas diselesaikan menjadi Qanun Kota Banda Aceh yaitu Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi; Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2023, Qanun Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024, Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Qanun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBK Tahun Anggaran 2025.

Selain produk hukum Rancangan Qanun yang telah selesai menjadi Qanun pada tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, terdapat satu Rancangan Qanun hasil Proleg tahun 2024 yang telah selesai dibahas tetapi masih dalam proses evaluasi di tingkat Provinsi, yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045.

Disamping itu, lanjut Ramza, terdapat pula dua Rancangan Qanun yang telah selesai dibahas dan juga telah selesai pada tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, yaitu Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan, saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Walikota, dan akan masuk pada tahap penomoran oleh Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk menjadi Qanun, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, saat ini dalam proses penjadwalan untuk diparipurnakan dan kemudian akan menyusul pula pada tahap penandatanganan dan penomoran untuk menjadi Qanun.

Selanjutnya perlu disampaikan bahwa terdapat dua Rancangan Qanun yang merupakan Rancangan Qanun baru pada Proleg Tahun 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2025 yaitu
Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an.

Kedua Rancangan Qanun tersebut tertunda pembahasannya di tahun 2024 dikarenakan pada awal tahun 2024 terjadi pesta demokrasi Pemilu dan Pilpres dan pada pertengahan sampai akhir tahun 2024 dimulainya proses panjang administrasi untuk pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Banda Aceh, dilanjutkan dengan proses administrasi serta pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRK Banda Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029, disusul kemudian dengan pembentukan Fraksi-Fraksi, pembentukan Tim Pansus Penyusunan dan Penyelesaian Peraturan DPRK Banda Aceh tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh dan dipenghujung tahun 2024 lalu dilakukannya proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Banda Aceh.

“Inilah yang menyebabkan tertundanya pembahasan beberapa qanun tahun 2024. Insya Allah, ditahun 2025 ini kami akan menyelesaikan seluruh qanun tersebut”, tutup ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.(b02)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRK Banda Aceh Gelar Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

DPRK Banda Aceh Gelar Sidang Paripurna Tentang Proleg Tahun 2025

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *