DPRK Bahas Jadwal Penetapan Dan Pelantikan Wali Kota Lhokseumawe Dan Wakil

- Aceh
  • Bagikan
DPRK Bahas Jadwal Penetapan Dan Pelantikan Wali Kota Lhokseumawe Dan Wakil

Wakil Ketua 1 DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin pimpin rapat Panitia Musyawarah (Panmus) berlangsung di lantai tiga gedung DPRK setempat, Rabu (5/2). (Waspada/Zainuddin. Abdullah)

LHOKSEUMAWE (Waspada): Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Lhokseumawe menggelar rapat membahas tentang penjadwalan, penetapan dan pelantikan Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan wakilnya, berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK setempat, Rabu (5/1).

Rapat Panmus itu membahas jadwal tiga rapat parpipurna DPRK Lhokseumawe yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satunya, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Lhokseumawe Terpilih.

Rapat Panmus itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, dihadiri Pimpinan dan Anggota Panmus DPRK, Sekretrais DPRK, para Tenaga Ahli DPRK, para Kepala Bagian dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.

Wakil Ketua 1 DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin mengatakan rapat Panmus tersebut dalam rangka penjadwalan agenda rapat paripurna DPRK Lhokseumawe masa persidangan II tahun 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/3434/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, serta diatur dalam ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe.

“Di mana DPRK Lhokseumawe selanjutnya menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRK Lhokseumawe,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KIP Kota Lhokseumawe akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025. “Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai Edaran Mendagri di atas, selanjutnya DPRK Lhokseumawe perlu mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KIP sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” paparnya.

Sehingga rapat Panmus DPRK Lhokseumawe dalam rangka penjadwalan rapat paripurna dengan agenda Pertama, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Tahun 2024;

Kedua, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2025-2030; Ketiga, rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Penyampaian Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Selain itu, rapat Panmus itu juga membahas agenda Penetapan Daftar Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2025. (b09)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRK Bahas Jadwal Penetapan Dan Pelantikan Wali Kota Lhokseumawe Dan Wakil

DPRK Bahas Jadwal Penetapan Dan Pelantikan Wali Kota Lhokseumawe Dan Wakil

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *