DPRK Aceh Tamiang Terima Rekomendasi MPD

  • Bagikan
DPRK Aceh Tamiang Terima Rekomendasi MPD

Ketua MPD Aceh Tamiang, H. Muttaqin, saat menyerahkan dokumen rekomendasi 2024 tentang kurikulum muatan lokal kepada Ketua Komisi V DPRK Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menerima kunjungan pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka menyerahkan rekomendasi 2024.

“Rekomendasi ini tentunya menjadi semangat agar di tahun 2025 kurikulum muatan lokal dapat diimplementasikan dan terjadi penguatan untuk komite sekolah semua tingkatan,” kata kata Ketua MPD Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd didampinggi Wakil Ketua 1, Mukhlis NT, MM, Wakil Ketua II, Izwardi, S.IP kepada Waspada Selasa (21/1) usai penyerahan rekomendasi.

Adapun dua point rekomendasi MPD Aceh Tamiang Tahun 2024 yang disampaikan yakni Pertama, tentang penguatan Komite Sekolah semua tingkatan dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA sederajat. Kedua, tentang Muatan Lokal. 

“Berdasarkan hasil evaluasi MPD Aceh Tamiang, ditemukan masih rendahnya partisipasi komite sekolah dan masih rendahnya pemahaman komite sekolah terhadap tupoksi komite. Maka, MPD Aceh Tamiang merekomendasi perlu penguatan Komite Sekolah sesuai tingkatan melalui sosialisasi peran komite dan pelatihan untuk pengurus komite,” ujar Muttaqin.

Ketua MPD menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal sudah disahkan pada tahun 2022 lalu tapi implementasi kurikulum muatan lokal ini belum berjalan pada satuan pendidikan yang meliputi SD, SMP dan SMA sederajat.

“Karena regulasi tentang kurikulum muatan lokal sudah ada yakni Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Pihaknya berharap kepada satuan pendidikan untuk segera mengimplementasikan atau memberdayakan kurikulum muatan lokal dan melakukan sosialisasi materi muatan pada Satuan pendidikan setiap tingkatan,” ujarnya. 

Muttaqin menyebutkan, penyerahan rekomendasi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi MPD sebagai lembaga istimewa di Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 11 tahun 2013 tentang susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang. “Harapan dua rekomendasi ini dapat berjalan dan diimplementasikan di tahun 2025 ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRK Aceh Tamiang, Adlansyah berterima kasih kepada MPD Aceh Tamiang atas penyerahan rekomendasi pendidikan kepada pihaknya selaku lembaga legislatif.

“Terima kasih atas penyerahan rekomendasi ini, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait poin penting yang telah disampaikan demi kemajuan pendidikan di daerah setempat,” ujar Adlansyah.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *