Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

DPRK Aceh Tamiang Diduga Sudah Petieskan Berkas Somasi

KUALASIMPANG (Waspada): DPRK Aceh Tamiang diduga sudah petieskan berkas somasi yang diajukan warga Kampung Bukit Tempurung,Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Muhammad Hanafiah, warga Kampung Bukit Tempurung kepada Waspada, Jum’at (3/6) mengungkapkan, pada 31 Januari 2022 dirinya memasukan berkas somasi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang terkait kasus dugaan penyalahan kewenangan terhadap anggaran APBK Tahun Anggaran 2020 senilai Rp13,3 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Aceh Tamiang Diduga Sudah Petieskan Berkas Somasi

IKLAN

“Saya dalam berkas surat somasi memberikan kesempatan batas waktu 3 X 24 jam harus ada penjelasan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang terkait kasus dugaan KKN penyalahan kewenangan tersebut, namun sampai saat ini sudah lima bulan lamanya belum juga ada jawaban penjelasan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang,” ungkap warga Kampung Bukit Tempurung.

Menurut pengakuan Hanafiah, setiap dirinya mempertanyakan jawaban surat somasi tersebut kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang selalu saja dijawab nanti akan diberikan secara tertulis, namun hingga saat ini sudah lima bulan lamanya Ketua DPRK Aceh Tamiang belum memberikan jawabannya.

Bahkan, Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah pernah berulangkali menjumpai dirinya baik di caffe maupun dikantor serta melalui telepon menyatakan akan memberikan jawaban. “Ternyata Ketua DPRK Aceh Tamiang sampai detik ini belum juga memberikan jawaban secara tertulis,” tegas Hanafiah lagi.

Menurut Hanafiah, anggaran senilai Rp13,3 miliar yang mendahului anggaran pada APBK TA 2020 murni dan bisa tercantum juga pada APBK Aceh Tamiang Perubahan 2020 walaupun ditolak Badan Anggaran DPRK Aceh Tamiang pada saat pembahasan dan sidang Paripurna bukan anggaran kejadian luar biasa, bukan konflik sosial, bukan beban hutang jatuh tempo,bukan anggaran untuk Multiyers dan juga bukan anggaran adanya perintah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana diatur regulasi peraturan yang berlaku.

Hanafiah sebagai warga dan pengamat kebijakan publik di Aceh Tamiang, Penerbitan Perbup dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga tersebut, diduga tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selain itu, pembayaran dan munculnya anggaran tersebut dalam APBK Aceh Tamiang tanpa persetujuan Banggar diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan RAPBD, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah,UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta sejumlah peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Karena itu, saya sebagai warga Kabupaten Aceh Tamiang, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ,18, 23, 27 dan 28F, PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam penyelenggara Negara, PP Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengajukan surat somasi mempertanyakan hal tersebut kepada DPRK Aceh Tamiang, namun sudah lima bulan lamanya belum juga ada jawaban dari DPRK Aceh Tamiang.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,ST yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya sudah pernah menyampaikan mengenai pembayaran hutang pada saat paripurna. “Dan ini sudah pernah kami sampaikan dengan Muhammad Hanafiah,” pungkasnya singkat.(b15)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE