DPRK Aceh Tamiang Berhasil Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sei Iyu Dengan PT. Rapala

- Aceh
  • Bagikan
DIREKTUR Operasional PT.Rapala, Zulkifli berjabat tangan dengan Datok Penghulu kampung Perkebunan Sei Iyu,Kecamatan Bendahara,Kab.Aceh Tamiang ,Ramlan seusai acara tanda tangan kesepakatan bersama penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan masyarakat Perkebunan sei Iyu di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/5). Waspada/ Muhammad Hanafiah
DIREKTUR Operasional PT.Rapala, Zulkifli berjabat tangan dengan Datok Penghulu kampung Perkebunan Sei Iyu,Kecamatan Bendahara,Kab.Aceh Tamiang ,Ramlan seusai acara tanda tangan kesepakatan bersama penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan masyarakat Perkebunan sei Iyu di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/5). Waspada/ Muhammad Hanafiah

ACEH TAMIANG (Waspada): Sengketa lahan antara Kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Rapala Perkebunan Sei Iyu sudah berlangsung lama sejak beberapa tahun silam. Namun kini sengketa tersebut sudah berhasil dimediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/5/2023)

“Keberhasilan untuk menyelesaikan sengketa ini adalah berkat partisipasi yang melibatkan semua pihak yang memang punya keinginan bersama untuk menyelesaikan konflik ini,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang turut didampingi Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada Waspada seusai acara penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Bersama penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat kampung Perkebunan Sei Iyu dengan PT. Rapala.

“Kami dari DPRK Aceh Tamiang memang sudah seharusnya ikut menyelesaikan sengketa ini bersama unsur Forkompimda, pihak Perusahaan, unsur masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu, unsur eksekutif, BPN Aceh Tamiang, Mukim, Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu dan pihak terkait lainnya yang mempunyai keinginan yang sama untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung lama sejak beberapa tahun,” tegas Fadlon.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon bersama semia pihak mengucapkan Alhamdullillah karena sudah ada penyelesaian terhadap sengketa ini.

Sudah selesai sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT. Raya Padang Langkat ( Rapala) Perkebunan Sungai Iyu, Senin (22/5).

Berdasarkan Pengamatan Waspada pada acara Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang terkait dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala berlangsung di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/5)

Rapat tersebut turut dihadiri Fadlon (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang), Miswanto (Ketua Komisi I), Sugiono Sukendar (Wakil Ketua Komisi I),Dody Fahrizal (Sekretaris Komisi I) dan Irwan Effendi, Erawati IS, Muhammad Saman, Purwati masing-masing anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Selain itu tampak juga hadir pada rapat tersebut antara lain, AKBP Muhammad Yanis, S.IK,MH (Kapolres Aceh Tamiang), Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi (Dandim 0117/Aceh Tamiang), Joko Wibisono,SH,MH (Kajari Aceh Tamiang), Sopia Andriani (Dinas Pertanahan Aceh Tamiang), Aklis Indriana( Ka.BPN Aceh Tamiang), Sandi Suhendri (Camat Bendahara), Zulkifli,SE,MP (Perwakilan PT.Rapala), Said Zainal,SH (Ketua LSM LembahTari), Tgk.Khairuddin (Tuha Peut 8 Wali Nanggroe), M.Yusuf (Kepala Mukim Tengku Tinggi), Ramlan (Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu), Suriono (Ketua MDSK Kampung Perkebunan Sei Iyu), Sarwo Edi,SH (Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu).

DPRK Aceh Tamiang Berhasil Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sei Iyu Dengan PT. Rapala

WAKIL Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon menyerahkan naskah Nota Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani semua pihak terkait kepada Direktur Opersional PT.Rapala, Zulkifli di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/5). Waspada/ Muhammad Hanafiah

Penyelesaian Sengketa Lahan

Masih menurut amatan Waspada, agenda rapat membicarakan terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala.

Akhirnya pihak PT. Rapala yang diwakili oleh Zulkifli selaku Direktur Operasional PT. Rapala (sebagai pihak pertama) dan Ramlan, Datok Penghulu Kampung Sei Iyu sebagai pihak Kedua membuat kesepakatan bersama, Pihak Pertama dan pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, kedua belah pihak secara musyawarah kekeluargaan.

Dalam kesepakatan bersama itu juga pihak Pertama akan menerima eks (mantan ) Karyawan PT. Parasawita/anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan pihak pertama untuk bekerja di perusahaan pihak pertama (PT. Rapala)

Ini merupakan salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas atau perumahan karyawan PT. Rapala.

Aabila pihak kedua tidak bersedia bekerja dan /atau tidak bersedia bekerja dan /atau tidak lagi bekerja di PT. Rapala, maka pihak kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas atau perumahan karyawan tersebut secara sukarela,untuk itu PT. Rapala akan memberikan uang tali asih /kompensasi berupa uang senilai Rp20 juta kepada pihak-pihak pertama.

Selanjutnya, apabila pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada PT. Rapala, maka pihak PT. Rapala berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan aset dari PT. Rapala melalui proses dan prosedur yang berlaku.

Kesepakatan lainnya, selanjutnya pihak Pertama (PT. Rapala) akan mencabut pengaduan pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No:LP.B/36/V/2018/SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada pihak Kedua.

Sedangkan terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh Lembaga/Instansi yang berwenang dibidang pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu juga dinyatakan, Pihak Pertama (PT. Rapala) akan membantu memfasilitasi pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun tahun 2023, pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No.168 dan 169 pihak Pertama masuk dalam wilayah administrasi kampung Perkebunan Sei Iyu.

Surat Nota Kesepakatan bersama itu, selain dintandatangani oleh Pihak Pertama dan pihak Kedua, juga ikut membubuhkan tanda tangan antara lain Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi I, Miswanto, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kajari Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya. (Parlementaria)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRK Aceh Tamiang Berhasil Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sei Iyu Dengan PT. Rapala

DPRK Aceh Tamiang Berhasil Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sei Iyu Dengan PT. Rapala

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *