SINGKIL (Waspada): Sejak 23 tahun berdirinya Kabupaten Aceh Singkil, pertama dalam sejarah DPRK Aceh Singkil mengajukan hak interpelasinya terhadap Bupati Aceh Singkil, lantaran keterlambatan penyampaian KUA PPAS tahun anggaran 2023.
Akibatnya APBK Aceh Singkil terancam di-Perbup-kan, serta terancam mendapat sanksi adminitrasi, seperti tidak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), Kemudian sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Sesuai undangan Ketua Dewan Hasanuddin Aritonang, DPRK akan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas usulan Hak Interpelasi Anggota Dewan, yang akan dilaksanakan, Rabu (9/11) pukul.10:00WIB, di Aula Paripurna Dewan.
Sayangnya, Rapat Paripurna usulan hak interpelasi dewan ini molor hingga berlangsung pukul.04:00WIB, usai dilaksanakannya Rapat Banmus di ruang rapat pimpinan.
Informasi yang dihimpun Waspada.id sidang dengan agenda Hak Interpelasi anggota dewan terhadap Pj Bupati Aceh Singkil ini dilaksanakan untuk meminta keterangan kepada Pemkab Aceh Singkil mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Hak interpelasi dinyatakan kuorum, jika memenuhi ½ dari jumlah anggota dewan yang hadir. Yakni 13 dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil. Dan keputusan interpelasi sah jika telah disetujui ½ dari jumlah anggota yang hadir yakni berjumlah 7 orang.
Rapat dipimpin H Amaliun didampingi Ketua DPRK Hasanudin Aritonang yang dihadiri sebanyak 21 anggota dewan.
Disebutkannya, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 159 ayat 2, bahwa hak interpelasi merupakan hak DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu Hj Asmawati menyampaikan perihal pengajuan hak interpelasi terhadap keterlambatan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Menindaklanjuti surat pimpinan DPRK nomor 700/3120/dprk/2022 tanggal 13 September 2022 dan nomor 700/385/dprk/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang penyampaian Racan APBK Aceh Singkil Tahun anggaran 2023.
Sehubungan dengan surat saudara Pj Bupati Aceh Singkil tentang penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 tanggal 3 November 2022 maka dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan a.peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, b.Peraturan Pemerintah nomor.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota, c.Peraturan Pemerintah nomor.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di peraturan menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 peraturan Dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Singkil nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib Dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Singkil bahwa apabila melihat dari peraturan pada poin 2 tersebut di atas maka penyampaian rancangan KUA PPAS disampaikan oleh saudara PJ bupati Aceh Singkil tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga kami anggota DPRK Aceh Singkil sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap saudara PJ bupati Aceh Singkil tentang keterlambatan penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 dan segera menyurati Pj Bupati,” ucap Asmawati.
Selanjutnya Asmawati menyerahkan dokumen usulan hak interpelasi tersebut kepada Pimpinan Dewan yang didukung 3 Fraksi Dewan, yakni Fraksi Nasdem Demokrat Raya (NDR), Fraksi Sepekat dan Fraksi Golkar, dan ditandatangani 25 anggota dewan. (B25)