BLANGPIDIE (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (29/5), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Pj Bupati Darmansah, serta Forkopimkab lainnya. Bertempat di ruang rapat lantai I, gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Sayangnya, RDP terkait polemik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) itu, sifatnya tertutup, sebagaiman ditegaskan Ketua DPRK Abdya Nurdianto, saat acara Paripurna Rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Abdya tahun 2022, serta penyerahan rancangan qanun pertanggung jawaban APBK tahun 2022, pada hari yang sama (Senin 29/5), di aula sidang lantai II. “RDP hari ini sifatnya tertutup. Setelah RDP selesai, apapun hasilnya nanti, akan di jelaskan di konferensi pers,” kata Nurdianto.
Sebagaimana diketahui, polemic bekas lahan HGU PT CA tersebut, sudah berlangsung sejak Abdya masih dipimpin oleh Bupati Akmal Ibrahim SH, Periode 2017-2022. Dimana, dalam perjalanannya, lahan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap (dikembalikan ke Pemkab Abdya) itu, masih terus disengketakan, antara PT CA dengan Pemkab Abdya. Sehingga, lahan yang selayaknya sudah dibagikan oleh Pemkab Abdya kepada warga penerima mamfaat yang berhak, hingga kini masih terkatung-katung.
Perjalanan panjang polemic lahan tersebut, kembali gaduh saat pihak DPRK Abdya mengungkap ke public, bahwa adanya ‘pertemuan miring dan tersembunyi’ antara pihak managemen PT CA, dengan Pj Bupati Darmansah di Jakarta belum lama ini. Bahkan, unsur pimpinan DPRK dalam hal ini Wakil Ketua Hendra Fadhli, menuding pertemuan antara Pj Bupati dengan pihak PT CA, merupakan langkah pasti Pj Bupati dalam upaya mengkhianati rakyat Abdya.
Tudingan itu dibantah keras oleh Pj Bupati Abdya Darmansah, dengan meminta DPRK segera menggelar RDP, agar pihaknya dapat menjelaskan langkah apa saja yang diambilnya, saat pertemuan dengan pihak managemen PT CA. karena, menurut Pj Darmansah, langkah yang diambilnya semua demi rakyat Abdya.
Menyikapi masalah itu, DPRK Abdya sepakat menggelar RDP, yang seyogyanya digelar pada Senin (22/5) minggu lalu. Akan tetapi, RDP minggu lalu gagal dilaksanakan, dikarenakan Pj Bupati Darmansah sedang dinas luar, yakni di Jakarta, dengan agenda konsultasi dan koordinasi. RDP baru berhasil dilaksanakan hari ini Senin (29/5), dengan sifat tertutup.
Selain itu, ditengah polemic lahan bekas HGU PT CA yang belum selesai tersebut, muncul masalah baru. Dimana, penyidik Kejari Abdya mengendus adanya aroma korupsi di areal perkebunan PT CA, yang berada di kawasan Kecamatan Babah Rot, Abdya itu. Dalam penyelidikan yang dilakukan hamba hukum itu, ditemukan adanya dugaan kerugian Negara hingga mencapai Rp101 triliun lebih.(b21)
Foto: Personil Satpol PP dan Sekretariat Setwan, berjaga-jaga di depan ruang rapat lantai I DPRK Abdya, saat digelar RDP. Senin (29/5).Waspada/Syafrizal