IDI (Waspada): Menyusul terdampar dan ditangkapnya tujuh nelayan Aceh di perairan Myanmar, DPR Aceh bergerak cepat dengan menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Duta Besar RI untuk Myanmar.
Hal itu guna mendampingi dan memberi bantuan hukum terhadap tujuh nelayan tersebut yang diamankan Otoritas Myanmar, Rabu (10/7). Surat tersebut dilayangkan Iskandar Usman Al-Farlaky, sehari setelah mereka didaratkan ke Myanmar.
“Kami mohon Ibu Menlu RI berserta jajaran Kementerian Luar Negeri RI agar dapat memfasilitasi pendampingan dan bantuan hukum melalui Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Myanmar terhadap tujuh orang nelayan yang terdampar dan diamankan otoritas negara Myanmar,” tulis Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Alfarlaky, kepada Waspada, Jumat (12/7).
Iskandar berharap, Kemlu dapat memberi pendampingan para ABK, sehingga dapat kembali dipulangkan ke Aceh. “Selain Menlu RI dan Duta Besar, kami juga meneruskan surat ke Duta Besar Myanmar untuk Indonesia dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI serta Direktur Perlindungn WNI Kemlu RI,” urai Iskandar.
Kerjasama yang baik direspon cepat Kemlu. Bahkan selama ini sejumlah nelayan Aceh yang melewati tapal batas negara dan sempat ditahan di luar negeri, akhirnya dibebaskan dan dipulangkan ke Aceh.
Sebagaimana diberitakan, tujuh anak buah kapal (ABK) KM Aslam Samudera, asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kuala Idi, hanyut dan ditangkap otoritas keamanan laut Myanmar. Kapal dengan GT. 25 No. 403/QQq keluar dari PPN Idi menuju Fishing Ground perairan Selat Malaka WPPNRI 571.
Namun, karena kehabisan bahan bakar menyebabkan kapal masuk ke perairan Myanmar. Lalu mereka ditarik kapal patroli Myanmar dan dibawa ke Pelabuhan Kwathong, Rabu (10/7).
Adapun ABK yang diamankan adalah M.Nur (nahkoda), Muzakir, Abdullah, Zubir, Mustafa kamal, Mola Zikri dan Nasruddin Hamzah. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.