IDI (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pihak Imigrasi Banda Aceh, dan Sumatera Utara, untuk memperketat bandara dan pelabuhan khusus untuk penumpang wanita usia 17-25 tahun, baik pesawat udara maupun kapal laut.
Hal itu penting guna menghindari aksi human trafficking yang kerap terdengar di luar negeri. “Agar aksi perdagangan anak-anak gadis Aceh ke luar negeri tidak terulang, maka pihak imigrasi perlu memperketat bandara dan pelabuhan,” kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus, SH, disela-sela Penutupan Pekan Seni Islami (PSI) di Gedung ISC Aceh Timur di Idi, Minggu (22/5).
Menurut alumni Darussa’adah Idi Cut itu, anak gadis usia 17-25 tahun yang tidak didampingi orangtua/wali agar tidak diizinkan keluar negeri. Bukan hanya bandara dan pelabuhan di Aceh dan Sumatera Utara, namun pihak imigrasi di negara-negara tetangga, seperti Malaysia juga perlu memperketat pintu masuk terhadap warga Aceh khususnya anak-anak gadis.
Terkadang, lanjut politisi muda asal Idi Cut ini, para gadis-gadis Aceh masuk ke Malaysia atau ke negara tetangga menggunakan visa kunjungan. Kenyataan sesampai disana dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan atau pembantu rumah tangga (PRT).
“Nah, para gadis Aceh yang dijanjikan bekerja tidak sedikit yang salah tempat dan itu dilakukan para agen yang mencari keuntungan dari penampung warga Aceh di Malaysia,” kata Tgk Muhammad Yunus, seraya meminta, orang tua/wali untuk tidak mengizinkan anak gadisnya bepergian dengan orang-orang yang baru dikenalnya tanpa memiliki alamat tempat bekerja yang jelas.
Hal itu juga sempat disampaikan di depan unsur Forkopimda Aceh Timur ketika membuka PASI Tahun 2022 di lokasi yang sama sehari sebelumnya, Minggu (21/5). Bahkan saat itu, anggota DPRA Fraksi Partai Aceh itu mendukung sikap dan pernyataan Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA) yang tidak mengizinkan gadis Aceh ke luar negeri tanpa didampingi orangtua/wali.
Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Abon itu, Dinas Pendidikan Aceh melalui Kantor Cabang (Kancab) Wilayah Aceh Timur mengingatkan para guru agar disampaikan informasi itu ke orangtua/wali saat penyerahan siswa setelah lulus SMA/SMK.
Begitu juga dengan jajaran Kantor Kemenag Aceh Timur, juga mengingatkan para kepala madrasah dan guru untuk menyampaikan hal yang sama ke orangtua/wali yang anaknya lulus MA. Jika saling diingatkan dan pihak imigrasi juga bersedia membantu memperketat para gadis Aceh ke Malaysia, maka kasus demi kasus yang terjadi selama ini dapat diminimalisir.
“Banyak agen-agen yang masuk ke desa-desa mencari ‘mangsa’ dengan dalih bekerja di Malaysia, bahkan diiming-iming mendapatkan gaji diatas Rp 6 juta. Padahal kenyataan sesampai di Malaysia bekerja sebagai IRT tanpa di gaji, karena gaji pekerja dibayar ke agen,” demikian Abon.
Sebelumnya, PSI Tahun 2022 dibuka Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, H Aiyub SKM, M.Kes. Kegiatan itu juga dimeriahkan Pameran Kaligrafi dan Seminar. Hadir saat pembukaan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Saiful Basri, M.Pd, dan pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh. (b11).