Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

DPRA Didesak Segera Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Pemerhati Sosial Aceh Muslem Hamidi. Waspada/Ist
Pemerhati Sosial Aceh Muslem Hamidi. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Untuk mengatasi keluhan rakyat dalam dunia perbankan, DPRA didesak segera melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.

Hal itu diungkapkan pemerhati sosial Aceh Muslem Hamidi terkait langkah dan upaya mendukung rencana revisi Qanun no. 11 tahun 2018, Jumat (9/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRA Didesak Segera Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

IKLAN

Dikatakannya, pihak DPRA sebagai lembaga Pemerintah yang berfungsi untuk menyerap Aspirasi Rakyat diharapkan bisa menjadi penyelamat bagi rakyat Aceh.

Selama ini sudah cukup banyak penderitaan dan kegelisahan yang dialami oleh rakyat Aceh, dari berbagai sektor dan kelompok masyarakat telah begitu banyak menunjukkan keberatan karena sulit nya mendapatkan pelayanan yang baik dari Bank Syariah Islam.

“Kita juga berani katakan bahwa sejujurnya bahkan anggota DPRA juga mungkin mengalami hal yang sama. Layanan Bank yang dirasa sangat buruk serta tidak kunjung di perbaiki selama ini telah dirasakan oleh masyarakat Aceh, mulai dari kelompok masyarakat biasa, pengusaha, mahasiswa, pegawai hingga pejabat Pemerintah bahkan politisi di Aceh juga ikut merasakan dampak dari buruk nya layanan bank tersebut,” paparnya.

Karena kondisi demikian, sambung Muslim, pihaknya menilai bahwa sudah sepatutnya Qanun tersebut di revisi agar menjadi solusi bagi semua. Pemerintah perlu memperhatikan dan mendengar semua respon masyarakat yang tidak baik terhadap pelayanan Bank tersebut.

“ Kita berharap Pemerintah jangan terpengaruh dengan sikap-sikap yang ditunjukkan oleh beberapa pihak dengan sengaja berpura-pura tidak mengakui buruk nya pelayanan bank BSI selama ini. Kita juga menilai sebaiknya semua perbankan diberikan kesempatan berkompetisi di aceh dengan begitu semua bank akan berlomba memberikan pelayanan yang prima dan biarkan masyarakat yang memilih dan menilai sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan yang di inginkan,” tandasnya.

Muslem menyebutkan, dalam teori mikroekonomi telah disebutkan bahwa pentingnya persaingan dalam suatu pasar. Tentu pasar yang tidak memiliki persaingan bisa disebut Monopoli.

Salah satu ahli ekonomi Rainer Adam telah memberikan pandangan setidaknya ada tiga hal kelebihan atau keuntungan yang di dapat apabila adanya persaingan ekonomi yaitu dengan adanya persaingan yang pertama dapat meningkatkan kualitas, kemudian yang kedua mendorong munculnya inovasi dan terakhir dapat memberdayakan sumber daya Manusia.

Jika ada pertanyaan bagaimana solusi terbaik itu adalah dengan cara melakukan revisi Qanun LKS segera mungkin. Jawaban ini tentu akan dijawab oleh mayoritas masyarakat khususnya rakyat Aceh. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE