IDI (Waspada): DPR Aceh menyambut baik pernyataan tenaga ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Mugiyantio, terkait dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di Aceh.
“Kita sangat mengapresiasi pernyataan tenaga ahli utama KSP RI tentang rencana tindak lanjut pemerintah pusat terhadap pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di Aceh,” ungkap Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, kepada Waspada, Minggu (24/12).
Dikatakan, KKR Aceh telah merampungkan Laporan temuan kasus pelanggaran HAM di Aceh dan telah diserahkan ke DPR Aceh. “Pada 12 Desember lalu dalam rapat Paripurna DPR Aceh, KKR Aceh telah menyampaikan laporan temuan ke DPRA, laporan tersebut berisi tentang kekerasan masa lalu yang terjadi selama konflik Aceh,” katanya.
Selain itu laporan temuan ini juga berisi rekomendasi penting terhadap pemenuhan hak masyarakat Aceh yang telah menjadi korban. “Kami menilai bahwa pernyataan tenaga ahli utam KSP RI tersebut merupakan statement positif terhadap laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang telah disusun oleh KKR Aceh dan telah diserahkan ke DPR Aceh,” ujarnya.
Menurut politisi muda dari Partai Aceh ini, apa yang disampaikan Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan ini merupakan harapan baru untuk korban agar dapat mendapatkan haknya segera. “Kita menilai pernyataan ini cukup baik dan positif sebagai wujud pertanggungjawaban negara terhadap korban kekerasan di masa lalu yang pernah terjadi di Aceh,” timpanya.
Mantan Ketua Banleg DPRA ini berharap agar pemerintah pusat segera merealisasi komitment tersebut, agar hak korban tidak tertunda-tunda lagi. “Secara dokumen, Laporan KKR Aceh sudah cukup jelas siapa korbannya, dan hak apa yang harus diberikan. Tinggal realisasi saja. Kita berharap korban bisa segera mendapatkan haknya,” ucap Iskandar Usman Al Farlaky.
Selain itu, Ketua Komisi I DPR Aceh dan juga Calon Legislatif DPR Aceh Dapil Aceh Timur dari Partai Aceh ini berharap pemerintah, baik pemerintah Pusat amupun pemerintah Aceh kedepannya akan terus memperkuat dukungan terhadap kerja-kerja KKR Aceh untuk melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang telah diberikan oleh UU.
“KKR Aceh dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh, hal ini merupakan Mandat Pasal 229 UUPA dan juga amanat MoU Helsinki yang kemudian diturnkan dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013, maka untuk itu, kita berharap negara harus mendukung penuh kerja-kerja KKR Aceh, demi keberlanjutan perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh,” tutup Iskandar Usman Al Farlaky. (b11).