DPO Kasus Sabu Akhirnya Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Agara

- Aceh
  • Bagikan
DPO Kasus Sabu Akhirnya Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Agara
Ini tersangka sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara di rumahnya Senin (30/12) sekira pukul 13:00 WIB.

DPO itu adalah, S 37, warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Penangkapan terhadap tersangka S ini berawal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya J dan I, yang ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 19:00 WIB, di sebuah pondok kebun di Desa Kute Ujung, Kecamatan Darul Hasanah. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika tersebut adalah milik tersangka S.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, kepada Waspada.id, Jumat (3/1) mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan terhadap tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat total 1,08 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang kaca pirex, 1 buah dompet coklat, uang tunai senilai Rp500.000, 1 mancis, 1 gunting, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.

Saat ini, tersangka S telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ditangkapnya tersangka S, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (cseh)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *