LANGSA (Waspada): Pelaku pembunuhan warga Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur yang diikat dalam karung dengan tali nilon dan kaki digembok ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Langsa dan Aceh Timur di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kamis (23/5).
Informasi yang wartawan himpun, pelaku diketahui BK alias Manok, 43, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2019 kasus pembunuhan Asnawi, 37, warga Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Mayat Asnawi dibuang ke dalam sungai di desa tersebut dan ditemukan oleh nelayan yang mau menangkap ikan di alur sungai di Dusun Cempaka, Gampong Geulumpang Payong, Sungai Raya, Aceh Timur. Mayat itu dalam karung goni, sudah membengkak. Diperkirakan sudah beberapa hari meninggal dunia.
Selain itu, saat ditemukan mayat tangan diikat dengan tali nilon, sedangkan kaki digembok dan badan dilingkari dengan ban sepedamotor.
Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi yang diduga pelakunya ada beberapa orang, salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok.
Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad S.Sos, SH, MSi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Langsa dan akan segera dirilis terkait penangkapan tersebut,” sebutnya. (b13/b11)