SUBULUSSALAM (Waspada): Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Masyarakat Pakpak (DP DPW Himpak) Provinsi Aceh, yang berkantor di Kota Subulussalam, untuk sementara waktu mengambil alih Kepengurusan DPW Himpak Aceh.
Melalui rapat dipimpin Ketua DP DPW Himpak, Lidin Padang, SH di Subulussalam, Senin (30/9) ditegaskan, langkah ini dibuat menyusul rapat internal DP DPW yang menilai, dalam beberapa bulan terakhir, khusus dua pekan terakhir terjadi kemandegan di tubuh Pengurus DPW.
“Ini dilakukan, karena Himpak tidak boleh vakum, Ormas Himpak untuk masyarakat Pakpak dan harus tetap menjalankan bagian dari visi, misi Himpak menyatukan warga Pakpak demi perkembangan yang lebih baik ke depan,” tegas Lidin.
Dikatakan, persoalan Pakpak asli atau tidak, bahkan indikasi pro dan kontra terhadap Pakpak tidak perlu menjadi bahasan. Namun melalui Ormas Himpak, semua etnis Pakpak di manapun berada diharapkan bisa punya pandangan dan semangat yang sama dalam membangun Pakpak.
Selain unsur DP DPW, hadir sejumlah Pengurus DPW dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpak Subulussalam.
Diketahui, Pengurus DPD dan DPW Himpak telah dilakukan revisi melalui musyawarah di lokasi Kelompok Tani, Dusun Jambu Mbllang, Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Minggu (16/9) silam, dihadiri 48 anggota dan pengurus terkait, menyusul revisi internal DPD, Agustus lalu karena Ketua DPD, Sahidin Berampu meninggal dunia, Mei 2024.
Hasil revisi itu, Anes Kabeaken yang Sekretaris DPW disepakati menjadi Ketua DPD pengganti, hingga berakhir Periode 2022-2027.
Tak cuma itu, Ermawati Banurea, Bendahara DPW pindah menjadi Bendahara DPD, bahkan pada musyawarah di Suka Makmur, Suparman Berutu, unsur DPW disepakati menjadi Sekretaris DPD. Kondisi inipun telah mempengaruhi Kepengurusan DPW, sehingga forum sepakat dilakukan revisi DPW.
Melalui musyawarah DPD dan DPW tersebut, dari tiga kandidat ketua, forum memberikan suara terbanyak kepada Haji Joka/H. Abdul Hamid Padang, disusul Syahril T dan R. Suhadi Berutu, Ketua DPW terdahulu.
Namun perkembangan pasca musyawarah itu, keabsahan pengurus, baik DPW maupun DPD belum dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari DPP Himpak, sehingga menunggu SK itu DP DPW Himpak mengambil alih sementara Pengurus DPW, demi jalannya Ormas Himpak tersebut.
Memberi pendapat dan saran pada musyawarah itu dari unsur DP DPW, Ibnu Hajar Berutu, Faham Berutu, Lancer Berutu dan H. Ramlan Berutu, sementara dari unsur anggota dan Pengurus DPD, DPW R. Suhadi Berutu, Haji Joka serta Jaulim Saraan dan Anes Kabeaken. (b17)