SINGKIL (Waspada): Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil tercatat masih belum memberikan hasil yang maksimal.
Sebab PAD yang bersumber dari penerimaan pajak daerah serta retribusi lainnya setiap tahunnya belum tercapai sesuai target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno, SE, AK MSi melalui Kabid Pendapatan Wagiman SE, yang dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (13/4) mengatakan, perlunya kerjasama dengan sejumlah stakeholder terkait untuk target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Aceh Singkil.
Sebab katanya, penerimaan sumber-sumber PAD yang selama ini dikelola oleh bidang pendapatan belum memberikan persentase peningkatan yang signifikan.
Sehingga perlu nya melibatkan stake holder terkait Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Dinas Perindagkop selaku instansi yang mengelola PAD termasuk Satpol PP, sebagai pengawal penegakan peraturan daerah (Perda). “Jadi harapannya bisa melibatkan semua stakeholder,” ucap Wagiman.
Untuk itu perlu dibentuk Tim Kabupaten dari stakeholder terkait sesuai arahan PJ Bupati. Agar bisa bergabung dan memberikan masukan, bagaimana bisa mencapai target PAD tersebut.
Sehingga dengan dibentuknya tim tersebut selain masukan bisa sekaligus sosialisasi terhadap pelaku usaha, dan jemput bola pengutipan pajak daerah maupun retribusi kepada pelaku usaha yang bandel. Sehingga bisa mendongkrak penerimaan PAD Aceh Singkil.
“Harus disiapkan strategi khusus dengan dibentuk tim, apakah Satgas PAD atau apalah namanya. Sehingga jika ada yang bandel nanti kita jemput bola saja. Seperti Kejari juga kan siap mendampingi setelah ada MoU kerjasama,” sebut Wagiman.
Sebab katanya, khusus di Bidang Pendapatan yang menangani penerimaan PAD tersebut masih kurang personel.
Lebih lanjut Wagiman memaparkan, untuk target Pendapatan Daerah tahun 2022 setelah perubahan senilai Rp67.795.223.631. Dan realisasi pencapaiannya sekitar Rp53,262.337,061, atau sekitar 78,56 persen.
Sementara untuk tahun 2023 target pendapatan sebelum Anggaran Perubahan, ditetapkan senilai Rp61.253,754.831. Untuk di Perubahan nanti akan disesuaikan kembali dengan kemampuan daerah. Nilai targetnya bisa bertambah atau berkurang. Sebutnya.
Dijelaskannya, untuk realisasi Pendapatan Daerah pada tahun 2022, yang bersumber dari Pajak Daerah persentase pencapaiannya sekitar 75,09 persen, atau realisasi sekitar Rp8.376.106.890. Dan target penerimaan mencapai Rp11.155.000.000. Penerimaan untuk Pajak Daerah ini bersumber dari pajak reklame, hotel dan lain-lain.
Kemudian PAD yang bersumber dari Retribusi Daerah target penerimaannya mencapai Rp30.872.858.400. Terealisasi senilai Rp27,613,665,797 atau persentase pencapaian sekitar 89,44 persen.
Yang termasuk dalam retribusi ini diantaranya pelayanan di RSUD, retribusi sampah, retribusi masuk objek wisata, Tera Ulang SPBU, RAM Perusahaan HGU.
Kemudian sumber-sumber lain PAD yang sah lainnya Target Penerimaan mencapai Rp23.315.413.227. Namun realisai pencapaiannya senilai Rp14.531.543.747, atau sekitar 62,33 persen. Untuk sumber PAD ini berasal dari Penjualan Aset atau Lelang, Jasa Giro dan kerjasama dengan Bank.
Selanjutnya sumber PAD Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, target 2.451.952.004 realisasi 2.741.020.627 persentase 111,79.
“Untuk jenis penerimaan ini penerimaannya melebihi target, sumbernya yakni dari Jenis penyertaan modal Bank Aceh,” ucap Wagiman.
Dipaparkannya, sumber-sumber penerimaan PAD Aceh Singkil ini meliputi, dari Pajak Daerah, Retribusi, Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, kemudian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan zakat infak sedekah (ZIS). (B25)